DPRD Sumenep Dorong Penutupan Tambang Galian C Ilegal, Masyarakat Harap Tak Hanya Sekedar Wacana

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Aktivitas tambang galian c ilegal (SandiGT - Seputar Jatim)

ILUSTRASI : Aktivitas tambang galian c ilegal (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Masyarakat Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyambut baik wacana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III tentang penutupan tambang galian c.

Diketahui, Komisi III DPRD Sumenep tengah mendorong penutupan tambang galian C ilegal yang masih beroperasi dengan berdampak kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap infrastruktur jalan di sekitar.

“Saya mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri. Ia menilai tambang tak berizin itu sangat meresahkan dan menjadi penyebab kerusakan lingkungan di sekitarnya,” kata salah satu warga Desa Kasengan, berinisial IM. jumat (11/4/2025).

Baca Juga :  Festival Ojhung Bakal Segera Digelar, Disbudporapar Sumenep Siapkan dengan Matang

Ia sangat mendukung dengan ambisi dan ketegasan kalangan legislatif itu. Karena tambang ini menjadi salah satu faktor kerusakan alam.

Lanjut IM menegaskan, pernyataan dari DPRD Sumenep menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal berdekatan dengan lokasi tambang.

“Namun saya berharap rencana penutupan tersebut tidak hanya berhenti sebagai wacana,” tegasnya.

“Di sini kami juga minta bukti bahwa wakil rakyat itu memang benar-benar peduli kepada rakyatnya,” jelasnya.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal itu sudah berlangsung selama beberapa tahun tanpa ada penindakan tegas dari pihak berwenang. Dukungan dari DPRD dinilai dapat menjadi solusi untuk mengakhiri persoalan ini.

“Saya yakin jika hal ini dibantu oleh DPRD, insyaallah bakal nemu titik terang,” terangnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumenep, M. Muhri, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tambang galian C ilegal yang membahayakan masyarakat.

Salah satu perhatian utama adalah aktivitas truk pengangkut material tambang yang sering kelebihan muatan hingga membahayakan pengguna jalan lain.

“Kalau kelebihan muatan, polisi harus bertindak karena itu bagian dari pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi pemicu kecelakaan,” ucapnya.

Ia menyatakan, bahwa berdasarkan hasil koordinasi DPRD dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, seluruh tambang galian C di Kabupaten Sumenep tidak memiliki izin resmi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jatim, dan hasilnya jelas semua tambang di Sumenep ilegal,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Resmi Serahkan Aset Tanah Seluas 101.727 M² untuk Bangun Pangkalan TNI AL Madura di Sumenep

Komisi III DPRD Sumenep berencana segera bertemu dengan pihak kepolisian untuk membahas langkah hukum yang perlu diambil.

Ia pun mendesak aparat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

“Tambang ilegal harus ditutup. Kami minta penegak hukum segera bertindak,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru