DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Bahas Hasil Reses II Tahun 2025

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOKUS: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep saat rapat paripurna (SandiGT - Seputar Jatim)

FOKUS: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep saat rapat paripurna (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggalar Rapat Paripurna berkaitan serap aspirasi pimpinan dan anggota dewan pada masa Reses II Tahun 2025.

“Setiap pimpinan dan anggota wajib melaporkan hasil reses yang diserap dari konstituennya di Daerah Pemilihannya masing-masing,” kata Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Rabu (23/4/2025)

Kegiatan reses ini, lanjut dia, sebagai momentum aktualisasi peran, kiprah dan kinerja guna mewujudkan Sumenep maju dan sejahtera.

“Hasil aspirasi masyarakat tersebut menjadi tanggung jawab untuk diperjuangkan agar terakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” bebernya.

Baca Juga :  Puskesmas Pandian Buka Suara Terkait Tuduhan Tak Beri Surat Rujukan kepada Seorang Pasien asal Pulau Sapeken

Dengan reses ini, kata dia, anggota maupun pimpinan DPRD Sumenep sudah melaksanakan salah satu tugas dan kewajibannya, yang secara konseptual, anggota dewan juga ikut berkontribusi dalam perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lanjut ia menegaskan, seluruh Fraksi memaparkan hasil resenya, berikut beberapa point aspirasinya itu, diantaranya peningkatan infrastruktur jalan dan pertanian, infrastruktur laut seperti tangkis laut, sarana dan prasarana pendidikan, sarana kegiatan keagamaan seperti musalla, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan serta permasalahan lainnya.

“Semoga menjadi masukan dalam menyusun RKPD Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Imam Hasyim mengatakan, berbagai aspirasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Sumenep.

“Mengingat saat ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Senin, 2 Maret 2026 - 00:27 WIB

BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Berita Terbaru