Bentuk Perhatian kepada Masyarakat, Bupati Sumenep Resmi Hapus Denda Pajak Bumi hingga Desember 2025

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TERSENYUM: Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo (Foto Istimewa)

TERSENYUM: Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang. Dan sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025 lalu.

Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengaku bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Keringanan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat, agar dapat melunasi pajak tanpa khawatir terkena denda,” katanya, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :  PT ESM Berhasil Ekspor Rokok Lokal Pamekasan 'King Bravo' ke Filipina

Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan, yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan di Sumenep berjalan lancar,” ajaknya.

Ia pun berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, sehingga tunggakan pajak dapat segera diselesaikan tanpa tambahan beban denda.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, meminta agar masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini sebelum batas waktu berakhir.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2025, agar terhindar dari beban denda dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” imbuhnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep
Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik
Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting
Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting

Kamis, 3 September 2026 - 09:13 WIB

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB