Bentuk Perhatian kepada Masyarakat, Bupati Sumenep Resmi Hapus Denda Pajak Bumi hingga Desember 2025

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TERSENYUM: Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo (Foto Istimewa)

TERSENYUM: Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang. Dan sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025 lalu.

Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengaku bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Keringanan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat, agar dapat melunasi pajak tanpa khawatir terkena denda,” katanya, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :  PT ESM Berhasil Ekspor Rokok Lokal Pamekasan 'King Bravo' ke Filipina

Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan, yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan di Sumenep berjalan lancar,” ajaknya.

Ia pun berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, sehingga tunggakan pajak dapat segera diselesaikan tanpa tambahan beban denda.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, meminta agar masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini sebelum batas waktu berakhir.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2025, agar terhindar dari beban denda dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” imbuhnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati
Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting
Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep
Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri
DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong, Plt Dinilai Tak Efektif
Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:32 WIB

Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri

Berita Terbaru