Daerah

Bentuk Perhatian kepada Masyarakat, Bupati Sumenep Resmi Hapus Denda Pajak Bumi hingga Desember 2025

×

Bentuk Perhatian kepada Masyarakat, Bupati Sumenep Resmi Hapus Denda Pajak Bumi hingga Desember 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250524 WA0045
TERSENYUM: Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang. Dan sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025 lalu.

Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung.

Dan proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengaku bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Keringanan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat, agar dapat melunasi pajak tanpa khawatir terkena denda,” katanya, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :  PT ESM Berhasil Ekspor Rokok Lokal Pamekasan 'King Bravo' ke Filipina

Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan, yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan di Sumenep berjalan lancar,” ajaknya.

Ia pun berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, sehingga tunggakan pajak dapat segera diselesaikan tanpa tambahan beban denda.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, meminta agar masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini sebelum batas waktu berakhir.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2025, agar terhindar dari beban denda dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” imbuhnya. (EM)

*

Tinggalkan Balasan