Usut Dugaan Pembiaran Praktik Pabrik Rokok Ilegal, Ormas dan LSM Lintas Kabupaten Bakal Geruduk Kantor Bea Cukai Madura

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMANGAT: Ormas dan LSM Lintas Madura yang bakal geruduk Kantor Bea Cukai Madura (Doc. Seputar Jatim)

SEMANGAT: Ormas dan LSM Lintas Madura yang bakal geruduk Kantor Bea Cukai Madura (Doc. Seputar Jatim)

PAMEKASAN, Seputar Jatim – Sebanyak 11 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lintas kabupaten di Madura, Jawa Timur, akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Pamekasan, pada Rabu (13/8/2025) besok.

Gerakan ini digadang menjadi salah satu aksi terbesar di Pulau Garam tahun ini, mengusung isu penegakan hukum di sektor cukai.

Titik kumpul massa dipusatkan di Taman Arek Lancor. Sebelum bergerak menuju Kantor Bea Cukai Madura. Dari keterangan yang diterima media ini, jumlah peserta diperkirakan mencapai kurang 1.000 orang.

Aktivis Bidik Kabupaten Sumenep yang juga menjadi salah satu koordinator lapangan, Sufriadi membenarkan, bahwa aksi ini melibatkan pimpinan ormas dan LSM se-Madura.

Baca Juga :  Pasien Ini Puas dengan Pelayanan yang Diberikan, Direktur RSUDMA Sumenep: Kami akan Terus Melayani dengan Hati

“Ya, besok kita, saya bersama ketua ormas atau LSM se-Madura, tanggal 13 hari Rabu ya, kita akan melakukan aksi besar-besaran dari berbagai elemen lembaga swadaya masyarakat se-Madura. Surat pemberitahuan untuk aksi itu sudah diterima oleh Polres Pamekasan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan, lokasi aksi akan dipusatkan di depan Kantor Bea Cukai Madura yang berada di dekat Kantor Bakorwil Pamekasan, sebelah utara Arek Lancor.

“Yang tergabung di situ ada 11 elemen aktivis dari berbagai kabupaten. Kebetulan kami di Sumenep dipercaya sebagai orator sekaligus koordinator aksi,” imbuhnya.

Menurut Sufriadi, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan pembiaran praktik pabrik rokok ilegal yang merugikan pengusaha rokok resmi dan masyarakat.

“Tuntutan kami jelas. Pertama, tegakkan peraturan sesuai undang-undang yang berlaku. Kedua, hentikan praktik oknum-oknum Bea Cukai yang meloloskan pembelian pita cukai oleh pihak yang bahkan tidak memiliki pabrik rokok. Itu melanggar aturan,” tegasnya.

Lanjut ia menambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal di Pulau Madura terkesan dibiarkan.

“Ketika ada pengiriman, itu mulus di jalan. Tapi di bawah justru disikat, dimainkan. Akhirnya pengusaha rokok resmi yang niatnya berusaha malah dirugikan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kasus di Camplong, Sampang, di mana sebuah pabrik rokok ilegal sudah disegel namun tidak ada tindakan penyitaan.

“Kalau sudah terbukti ilegal, jangan cuma disegel, tapi sita sekalian. Kalau tidak tegas, ya akan terus terulang,” pungkasnya.

Aksi ini diperkirakan akan menjadi barometer tekanan publik terhadap penegakan hukum di sektor cukai, sekaligus menguji komitmen aparat dalam memberantas rokok ilegal di Madura.

Baca Juga :  Puluhan ASN Ikut LDA HUT RI Ke 80, Bupati Sumenep: Demi Menciptakan Lingkungan Kerja yang Penuh Semangat

Untuk diketahui, 11 Ormas yang akan turun ke jalan antara lain, Forum Masyarakat Peduli (FMSP), Front Pejuang Keadilan (FPK), Gerakan Mahasiswa Peduli Sumenep (GMPS), Gerakan Anti Rokok Ilegal (GARI), Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), Aliansi Masyarakat Sumenep Bersatu (AMSB), Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3S), Gibran Center DPD Sumenep, Masyarakat Tani Pamekasan, Himpunan Karyawan Pengrajin Tembakau Sampang, dan Persatuan Buruh dan Ketenagakerjaan Bangkalan.

Sementara untuk koordinator umum aksi tercatat atas nama Imam Syafi’ie, dengan penanggung jawab Didik Haryanto. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru