Bakesbangpol Sumenep Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Karnaval Agustusan yang Tak Patuh Aturan

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASYIK: Aksi Karnaval Agustusan di Sumenep, yang diduga tidak patuh aturan (SC: Video Viral)

ASYIK: Aksi Karnaval Agustusan di Sumenep, yang diduga tidak patuh aturan (SC: Video Viral)

SUMENEP, Seputar Jatim – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal tindak tegas para oknum camat yang tidak patuh aturan terkait himbauan pelaksanaan kegiatan karnaval Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke – 80.

Ia pun meminta melaporkan bila ada temuan di lapangan yang melangkahi edaran yang sudah di buat oleh pemerintah setempat.

“Silahkan saja laporkan beserta bukti, nanti saya sampaikan ke bapak bupati,” ucap tegas, Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :  Joget Sound Horeg di Lingkungan Pesantren Besar, Tokoh Ulama Madura Desak Camat Pragaan Mundur dari Jabatannya

Sementara untuk kebijakan pemerintah Kabupaten Sumenep ada di Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

“Sampaikan surat laporan tersebut secara tertulis dengan bukti, itu Bupati yang akan menyikapinya. Karena sanksi dan kebijakan ada di Pak Bupati,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, baru-baru ini pelaksanaan Karnaval Agustusan di Kecamatan Pragaan, banyak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Karena dalam pelaksanaan karnaval tersebut terlihat aksi joget sejumlah perempuan yang mempertontonkan goyangan pinggul dengan mengikuti alunan lagu Sound Horeg, yang dinilai menyalahi nilai-nilai agama, moral dan budaya di Kota Keris.

Bahkan, aksi tersebut sampai viral di media sosial yang membuat sejumlah tokoh masyarakat dan ulama angkat bicara. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru