SUMENEP, Seputar Jatim – Perusahaan Daerah (PD) Sumekar Sumenep, Madura, Jawa Timur, menutup sementara Apotek Pangesto, yang berlokasi di Jalan dr. Cipto, mulai Selasa, 7 Oktober 2025.
Keputusan tegas tersebut diambil setelah PD Sumekar menilai pengelola apotek lalai dan tidak profesional dalam menjalankan kerja sama pengelolaan.
Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan menegaskan, bahwa penutupan sementara ini merupakan langkah evaluasi dan pembenahan manajemen, sekaligus peringatan tegas agar pengelola mematuhi perjanjian yang telah disepakati.
“Kami menilai pengelola Apotek Pangesto tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Salah satu indikasinya adalah tidak adanya laporan keuangan dan bukti transaksi pembelian maupun penjualan obat-obatan,” tegasnya, kepada sejumlah media ini, Selasa (7/10/2025).
Ia mengatakan, bahwa dalam kontrak kerja sama antara PD Sumekar sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) dan pihak pengelola, telah diatur sejumlah kewajiban, termasuk pelaporan rutin serta pembagian hasil usaha.
Namun, berdasarkan catatan PD Sumekar, sejak Mei hingga September 2025, pengelola tidak menyampaikan laporan dan tidak menyetorkan bagi hasil sebagaimana diatur dalam perjanjian.
“Padahal, pada bulan Mei 2025 sudah ada kesepakatan bersama yang disahkan melalui akta notaris. Tetapi hingga kini, tidak ada laporan maupun setoran hasil usaha. Ini bentuk pelanggaran dan kelalaian serius,” bebernya.
Sebelum mengambil tindakan penutupan, PD Sumekar telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pengelola untuk dimintai klarifikasi mengenai manajemen dan operasional apotek.
Namun, kata dia, surat tersebut diabaikan dan tidak direspons sebagaimana mestinya.
“Kami sudah berusaha melakukan pendekatan secara baik-baik, namun tidak ada iktikad baik dari pengelola,” ujarnya.
“Setelah melalui kajian internal, kami akhirnya memutuskan untuk melakukan penutupan sementara agar dilakukan pembenahan total,” ungkapnya.
Meski demikian, PD Sumekar tidak menutup peluang bagi Apotek Pangesto untuk kembali beroperasi, selama pengelolaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kontrak kerja sama.
“Kami ingin Apotek Pangesto menjadi unit usaha yang sehat, transparan, dan profesional. Tujuan kami bukan menghukum, tetapi membenahi agar unit bisnis ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
“Kami harap momentum ini menjadi pembelajaran bagi seluruh unit bisnis PD Sumekar untuk lebih tertib administrasi dan memegang teguh prinsip akuntabilitas,” imbuhnya.
Diketahui, Apotek Pangesto merupakan salah satu unit usaha di bawah koordinasi PD Sumekar yang bergerak di bidang pelayanan farmasi dan penjualan obat-obatan.
Apotek ini didirikan sebagai bagian dari upaya PD Sumekar untuk memperluas portofolio bisnis di sektor kesehatan sekaligus menghadirkan layanan farmasi yang terjangkau dan terpercaya bagi masyarakat Sumenep.
Kerja sama pengelolaan dilakukan dengan pihak swasta melalui sistem bagi hasil dan pengawasan langsung oleh PD Sumekar sebagai pemilik sarana.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, manajemen PD Sumekar menemukan adanya ketidaksesuaian administratif dan laporan keuangan, sehingga dilakukan evaluasi menyeluruh.
Sampai saat ini, pihak pengelola Apotek Pangesto belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan penutupan sementara yang dilakukan PD Sumekar, hingga berita ini diterbitkan. (EM)
*