Terkuak! Uang Dugaan Pemerasan Debt Collector di Sumenep Diduga Hasil Gadai Motor Warga, Muncul Kode 86

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI: Pemerasan Debt Collector di Sumenep kepada pemotor yang kedaraanya macet (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Pemerasan Debt Collector di Sumenep kepada pemotor yang kedaraanya macet (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum debt collector di Kabupaten Sumenep memasuki babak yang lebih serius dan mengkhawatirkan.

Fakta baru mengungkap bahwa uang sebesar Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang warga, ternyata diperoleh melalui praktik gadai sepeda motor yang dilakukan langsung oleh salah satu oknum debt collector berinisial DN.

Seorang warga yang menerima gadai motor tersebut membeberkan kronologi yang menguatkan dugaan adanya pola penagihan menyimpang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku dihubungi langsung oleh DN, bukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana lazimnya transaksi gadai.

“Saya dihubungi langsung oleh debt collector berinisial DN. Dia bilang mau menggadaikan sepeda motor sebesar tiga juta,” ungkapnya, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Sumenep Sun Run 2025, Olahraga Jadi Gaya Hidup Baru

Uang Rp3 juta itu, lanjutnya, diserahkan langsung kepada DN. Usai menerima uang, para oknum debt collector tersebut pergi meninggalkan lokasi, sementara sepeda motor beserta STNK justru dibawa pulang oleh penerima gadai.

“Uang tiga juta saya kasih langsung ke DN. Setelah dapat uang, mereka pulang. Motor dan STNK saya bawa ke rumah,” tuturnya.

Pernyataan paling mencengangkan muncul ketika ia menyinggung istilah ’86’, kode yang di masyarakat kerap dimaknai sebagai bentuk ‘pengamanan’ perkara.

“Uang yang tiga juta mungkin 86, Mas. Masak sampean nggak tahu 86,” ujarnya.

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa kendaraan milik warga dijadikan alat transaksi ilegal, sementara korban berada dalam posisi tertekan akibat ancaman penarikan paksa.

Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya mengarah pada pemerasan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penggelapan, perampasan hak milik, hingga penadahan.

Ironisnya, tindakan itu diduga dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, seolah memberikan legitimasi semu terhadap praktik yang bertentangan dengan hukum dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini memicu kemarahan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada korban semata, tetapi menelusuri aliran uang, makna di balik istilah ’86’ serta kemungkinan adanya jaringan penagihan liar yang selama ini beroperasi di balik atribut debt collector.

Baca Juga :  Siswa MTsN Saronggi Diduga Tolak Menu MBG, Banyak Makanan Tak Tersentuh

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum yang disebut maupun pihak perusahaan pembiayaan terkait. Publik kini menanti keberanian aparat untuk membuka tabir praktik penagihan kotor yang diduga telah lama menjerat warga kecil. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu
Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka
Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru