SEPUTAR JATIM – Artikel ini mengangkat praktik pengawasan madrasah pada jenjang RA–MI dalam mengawal implementasi Kurikulum Berbasis Capaian (KBC) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025, serta pemanfaatan Rapor Digital Madrasah (RDM), khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses dan sumber daya.
Melalui pendekatan pendampingan yang kolaboratif dan berkelanjutan, pengawas madrasah memainkan peran kunci dalam memastikan kebijakan pendidikan benar-benar berjalan efektif hingga ke satuan pendidikan. Tulisan ini diharapkan menjadi refleksi sekaligus inspirasi bagi pengawas, kepala madrasah, guru, serta para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkeadilan dan bermutu.
Laporan Feature – Pendidikan Madrasah
Di wilayah yang kerap disebut sebagai “ujung negeri”, pendidikan tetap berjalan dengan denyut yang sama: mendidik, menumbuhkan, dan memanusiakan. Di balik proses tersebut, terdapat peran strategis yang sering kali bekerja dalam senyap (pengawas madrasah). Mereka hadir bukan sekadar membawa instrumen supervisi, melainkan juga membawa harapan, arah, dan keteladanan bagi satuan pendidikan yang jauh dari pusat pengambilan kebijakan.
Artikel ini merekam kiprah pengawas madrasah RA–MI dalam mengawal implementasi Kurikulum Berbasis Capaian (KBC) dan Rapor Digital Madrasah (RDM). Lebih dari sekadar laporan kegiatan, tulisan ini menyajikan potret pengabdian yang relevan dibaca oleh pendidik, pemangku kebijakan, serta pemerhati pendidikan madrasah di berbagai daerah.
Pengawas Madrasah sebagai Mitra Perubahan
Dalam ekosistem pendidikan madrasah, pengawas menempati posisi yang sangat strategis. Mereka menjadi penghubung antara kebijakan nasional yang dirumuskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan praktik pembelajaran yang berlangsung di ruang-ruang kelas. Pada jenjang RA–MI, peran ini menjadi semakin krusial karena menyangkut fondasi karakter, literasi dasar, numerasi, serta pembiasaan nilai-nilai keislaman sejak usia dini.
Alih-alih mengambil jarak, pendekatan yang dikembangkan pengawas madrasah di lapangan bersifat kolaboratif dan partisipatif. Supervisi tidak lagi dimaknai sebagai inspeksi semata, melainkan sebagai proses pendampingan berkelanjutan, mendengarkan kebutuhan guru, menguatkan praktik baik, serta bersama-sama mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi madrasah.
Dalam banyak kesempatan, pengawas berperan sebagai fasilitator diskusi profesional. Mereka memantik refleksi, mendorong guru untuk saling belajar, dan menumbuhkan budaya peningkatan mutu secara mandiri. Pendekatan inilah yang membuat kehadiran pengawas diterima sebagai mitra perubahan, bukan sebagai beban administratif.
KBC: Menjaga Arah, Menguatkan Makna
Implementasi Kurikulum Berbasis Capaian (KBC) sebagaimana ditetapkan melalui KMA Nomor 1503 Tahun 2025 menandai perubahan penting dalam pembelajaran madrasah. Orientasi pembelajaran tidak lagi bertumpu pada penuntasan materi semata, melainkan pada ketercapaian kompetensi peserta didik secara utuh, yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan karakter.
Bagi sebagian guru, perubahan paradigma ini menghadirkan tantangan tersendiri. Di sinilah pengawas madrasah mengambil peran strategis dalam pengawalan kebijakan. Melalui forum pendampingan, klinik perangkat ajar, serta observasi kelas yang bersifat reflektif, pengawas membantu guru memahami arah kebijakan KBC dan menerjemahkannya ke dalam perencanaan serta praktik pembelajaran.
Pada jenjang RA, pengawas menekankan penguatan pembelajaran berbasis bermain bermakna yang selaras dengan fase perkembangan anak. Aktivitas belajar diarahkan untuk menumbuhkan rasa ingin tahu, kemandirian, dan pembiasaan nilai-nilai positif.
Sementara pada jenjang MI, pendampingan difokuskan pada penerapan diferensiasi pembelajaran, asesmen autentik, serta penguatan literasi dan numerasi sesuai capaian pembelajaran yang ditetapkan.
Dengan pendampingan yang konsisten, KBC tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, melainkan benar-benar hidup dalam interaksi belajar sehari-hari di madrasah.
RDM: Digitalisasi yang Dibumikan
Penerapan Rapor Digital Madrasah (RDM) merupakan bagian dari transformasi tata kelola pendidikan madrasah. Digitalisasi penilaian diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta pemanfaatan data hasil belajar secara lebih optimal.
Di lapangan, tantangan implementasi RDM cukup beragam, mulai dari keterbatasan perangkat, literasi digital pendidik yang belum merata, hingga akses internet yang tidak selalu stabil. Menyadari kondisi tersebut, pengawas madrasah hadir dengan pendekatan yang humanis dan bertahap.
Pendampingan RDM dilakukan melalui praktik langsung, simulasi pengisian, serta diskusi pemanfaatan data hasil belajar. Kesalahan tidak diposisikan sebagai kegagalan, melainkan sebagai bagian dari proses belajar. Perlahan, guru mulai memandang RDM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai instrumen refleksi mutu pembelajaran.
Mengabdi di Tengah Tantangan Wilayah
Mengawal mutu pendidikan dari wilayah terpencil menuntut ketangguhan dan dedikasi tinggi. Jarak tempuh yang panjang, kondisi geografis yang menantang, serta keterbatasan sarana menjadi bagian dari keseharian pengawas madrasah.
Namun, keterbatasan tersebut tidak menyurutkan komitmen. Dengan memanfaatkan berbagai ruang kolaborasi, mulai dari pertemuan sederhana, kelompok kerja guru, hingga pendampingan daring, pengawas tetap memastikan proses pendampingan berjalan. Kolaborasi yang erat dengan kepala madrasah dan guru menjadi kunci keberlanjutan program.
Dampak, Refleksi, dan Harapan
Pendampingan yang dilakukan secara konsisten mulai menunjukkan dampak nyata. Guru semakin memahami arah kebijakan kurikulum dan tidak lagi memandang KBC sebagai tuntutan administratif semata. Perencanaan pembelajaran menjadi lebih terstruktur, asesmen lebih terarah, dan refleksi pembelajaran mulai tumbuh sebagai budaya profesional.
Pemanfaatan RDM turut meningkatkan akuntabilitas. Data capaian belajar tersaji lebih sistematis dan dapat ditelusuri oleh guru, kepala madrasah, maupun pengawas. Hal ini mendorong pengambilan keputusan berbasis data, baik untuk perbaikan strategi pembelajaran maupun penyusunan program tindak lanjut.
Bagi peserta didik, perubahan ini tercermin dalam suasana kelas yang lebih hidup dan bermakna. Pembelajaran tidak lagi seragam, melainkan menyesuaikan kebutuhan serta potensi anak. Sementara bagi orang tua dan masyarakat, madrasah tampil sebagai lembaga pendidikan yang adaptif, transparan, dan terpercaya.
Penutup
Kisah pengawas madrasah RA–MI adalah kisah pengabdian yang kerap luput dari sorotan, namun memiliki dampak besar bagi keberlangsungan mutu pendidikan. Mengawal implementasi Kurikulum Berbasis Capaian (KBC) sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025 serta Rapor Digital Madrasah (RDM) dari wilayah dengan segala keterbatasan bukanlah tugas yang ringan.
Dengan pendekatan kolaboratif, ketelatenan, dan komitmen yang kuat, pengawas memastikan bahwa kebijakan pendidikan tidak berhenti di atas kertas, melainkan hadir nyata di ruang-ruang kelas madrasah. Dari ujung negeri, mereka menjaga arah, menumbuhkan mutu, dan merawat harapan, sebuah ikhtiar berkelanjutan demi pendidikan madrasah yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.
Penulis : Pengawas Kemenag Tingkat RA/MI Kecamatan Batang-Batang Kab. Sumenep, Agus Salim, S.Pd.I. MM
Editor : EM
*
Penulis : Agus Salim
Editor : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









