BRI Unit Pragaan Beri Tenggat Sepekan ke Keluarga, Klaim Asuransi Kematian Tak Kunjung Pasti

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

CERAH: Papan BRI Unit Pragaan Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

CERAH: Papan BRI Unit Pragaan Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berjanji akan menyelesaikan persoalan klaim asuransi kematian nasabah Kredit Umum Pedesaan (KUMPEDES) yang hingga kini belum menemui kepastian dalam waktu satu minggu.

Audit BRI Unit Pragaan, Slamet Eko Budiyono menjelaskan, klaim asuransi kematian tersebut dinyatakan gagal klaim, pihaknya masih memerlukan pengecekan lanjutan melalui sistem internal BRI. Oleh sebab itu, pihak keluarga diminta menunggu hingga proses pemeriksaan selesai.

“Ini gagal klaim, makanya saya cek dulu by sistem. Jadi sementara dimohon menunggu sampai minggu depan,” ujarnya, saat ditemui media ini, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut ia mengungkapkan, salah satu kendala utama terletak pada status kepesertaan Asuransi Jiwa Kredit Optional (AJKO) yang kedua tidak ditemukan.

Menurutnya, dalam ketentuan terbaru, bahwa AJKO bersifat opsional dan tidak otomatis melekat pada nasabah.

“Karena AJKO yang kedua ini belum ditemukan, apakah nasabah ikut atau tidak. Kalau yang pertama memang ditanggung BRI, bukan nasabah. Aturannya berubah, AJKO itu opsional. Untuk restrukturisasi yang pertama, preminya ada,” jelasnya.

Baca Juga :  SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Disuspend BGN, Padahal Sempat Klaim Beroperasi Sesuai SOP

Lebih lanjut, Eko menegaskan, bahwa pihaknya tidak dapat mengambil kesimpulan secara sepihak tanpa pemeriksaan menyeluruh. Audit internal akan dilakukan, termasuk memeriksa pejabat dan petugas BRI Unit Pragaan yang sebelumnya menangani kredit dan klaim asuransi almarhum nasabah (Ach Zaini).

“Kami akan melakukan pemeriksaan dulu kepada pejabat yang lama. Kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan, jadi mohon pengertiannya. Semua petugas yang terlibat akan kami periksa dan kami investigasi,” tegasnya.

Sementara itu, Anak Pertama Almarhum Ach. Zaini, Imam Ghazali, juga mempertanyakan logika dan konsistensi sikap pihak BRI Unit Pragaan terkait status AJKO. Menurutnya, terdapat kejanggalan serius dalam kronologi penanganan klaim asuransi kematian tersebut.

“Kalau memang nasabah tidak menyetujui AJKO saat restrukturisasi terakhir, kenapa UNIT BRI melayangkan surat untuk proses klaim?,” ujarnya.

“Saya pikir BRI ini tidak asal-asalan dan tidak ugal-ugalan memutuskan untuk memerintahkan salah satu pegawai mengantarkan surat proses klaim kematian jika memang dulu tidak mengambil AJKO. Ini kan kronologi yang lucu,” tandas mantan PKC PMII Jatim itu.

Baca Juga :  Aroma Busuk di Balik Menu MBG, SPPG Talang Sumenep Didesak Dihentikan

Kemudian, dengan janji penyelesaian tersebut, Imam menambahkan, bahwa pihaknya kini hanya menunggu kepastian dan komitmen nyata dari BRI Unit Pragaan.

“Saya menunggu kepastian dan komitmen BRI Unit Pragaan untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini. Saya sudah rugi waktu, rugi tenaga, dan merasa menjadi korban atas dugaan kelalaian serta penyalahgunaan wewenang,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai akademisi itu.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Anak Pertama Imam Ghazali dari almarhum Acha Zaini, asal Pragaan Daya, yang merupakan nasabah KUMPEDES BRI Unit Pragaan, mengeluhkan klaim asuransi kematian yang tak kunjung diproses meski seluruh dokumen telah diserahkan sejak akhir 2024. Akibat belum adanya kepastian klaim, agunan berupa sertifikat rumah masih ditahan pihak bank.

Keluarga juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antara pejabat lama dan pejabat baru BRI Unit Pragaan terkait kelayakan klaim, bahkan muncul dugaan adanya arahan pembayaran di luar mekanisme resmi. Situasi tersebut memicu kebingungan dan keresahan di pihak ahli waris. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual
Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen
Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus
Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara
Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan
Jelang HUT RI ke 81, Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan di Pendopo Keraton
Hening di TMP Jokotole, Forkopimda Sumenep Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT RI ke-81
IWO Sumenep Rayakan HUT ke 14, Kapolresta Akui Pers Mitra Strategis Kepolisian

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:58 WIB

APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan

Berita Terbaru