Wali Murid Ungkap Dugaan Manipulasi Menu di SPPG Rubaru, Hak Gizi Anak Dipertanyakan

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRID: Salah satu Wali Murid Imam Mustain R, menyoroti SPPG Rubaru yang dinilai menyajikan MBG yang tak layak (Doc. Seputar Jatim)

GRID: Salah satu Wali Murid Imam Mustain R, menyoroti SPPG Rubaru yang dinilai menyajikan MBG yang tak layak (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pelaksanaan program Makan Beragizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai kritik keras dari wali murid.

Salah satu wali murid, Imam Mustain R, secara terbuka mengecam pengelolaan SPPG yang dijalankan Yayasan Rumah Juang Garuda Emas, karena diduga melanggar aturan Badan Gizi Nasional (BGN) serta mengabaikan aspek keselamatan dan kualitas konsumsi anak sekolah.

Sorotan paling tajam diarahkan pada penggunaan susu berperisa dalam menu SPPG. Padahal, dalam pedoman resmi, BGN secara tegas melarang susu rasa dan mewajibkan susu full cream tanpa perisa guna menjaga keseimbangan gizi serta mencegah asupan gula berlebih pada anak.

“Ini bukan sekadar soal menu. Ini dugaan pelanggaran aturan nasional. BGN jelas melarang susu rasa, tapi yang dibagikan justru itu. Pertanyaannya, pengelola tidak paham aturan atau sengaja mengabaikannya?,” tegas Imam kepada awak media, Minggu (18/1/2026).

Baca Juga :  Anggaran Ratusan Juta Jadi Tanda Tanya, BUMDes Meddelan Cuma 16 Ekor Kambing

Ia menilai pelanggaran tersebut mencerminkan buruknya tata kelola SPPG Rubaru.

Menurutnya, program terkesan dijalankan sebatas formalitas tanpa memahami substansi gizi dan regulasi yang mengikat.

Imam juga menyinggung dugaan penekanan biaya yang berpotensi mengorbankan kualitas.

“Susu full cream jelas lebih mahal. Kalau diganti susu rasa, wajar publik curiga. Ini soal efisiensi atau ada permainan pengadaan?,” jelasnya.

Selain susu, kritik tajam juga diarahkan pada menu kering MBG yang dirapel untuk jatah dua hari, namun porsinya dinilai tidak sebanding.

“Menu dirapel dua hari, tapi porsinya seperti jatah satu kali. Ini logika yang tidak masuk akal. Kalau dihitung porsi besar, ke mana selisih anggarannya?,” ujarnya.

Menurut Imam, praktik merapel menu kering berpotensi menjadi bentuk pengaburan tanggung jawab anggaran. Anak-anak, kata dia, dipaksa menerima porsi minimal untuk menutup kewajiban dua hari konsumsi, sementara nilai program tetap diklaim utuh.

“Jangan jadikan istilah menu kering sebagai pembenaran pengurangan hak anak. Ini bukan efisiensi, ini pemangkasan kualitas,” bebernya.

Tak berhenti di situ, ia juga mempertanyakan legalitas katering dan pengawasan dapur, mulai dari izin usaha, sertifikat laik higiene sanitasi, hingga audit dapur oleh dinas kesehatan yang dinilai tidak pernah dipaparkan secara terbuka.

“Anak-anak ini bukan kelinci percobaan. Kalau dapurnya tidak diawasi, menunya melanggar aturan BGN, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak kesehatan?,” katanya.

Imam menyebut kondisi ini sebagai kelalaian sistemik, di mana pengelola yayasan, pelaksana teknis, dan pihak pengawas dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol. Minimnya transparansi kepada wali murid semakin memperkuat dugaan lemahnya akuntabilitas program.

“SPPG ini membawa nama kepentingan publik, tapi dijalankan seperti proyek tertutup. Tidak ada standar menu yang jelas, tidak ada laporan pengawasan, tidak ada ruang klarifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ternak Kambing Picu Kegaduhan, BUMDes Meddelan Disinyalir Salah Kelola DD

Ia pun mendesak agar BGN, dinas kesehatan, dan inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan di SPPG Rubaru kian menguat di kalangan wali murid.

“Kalau aturan BGN saja dilanggar terang-terangan, lalu apa jaminannya program ini dijalankan dengan niat baik?,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, SPPG Yayasan Rumah Juang Garuda Emas, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran aturan BGN tersebut. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media
Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing
PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain
Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru
2 Tragedi Diduga Imbas BOSP, DPRD Sumenep Desak Disdik Evaluasi Total Mekanisme Pencairan
Pasca Penahanan Kades Pragaan Daya, Aktivis Ingatkan Bahaya Program Fiktif dan Kelalaian Administrasi
Harlah ke-92 PAC GP Ansor Pragaan, Perkuat Peran Pemuda dan Program Berdampak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Kamis, 30 April 2026 - 09:38 WIB

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media

Senin, 27 April 2026 - 14:12 WIB

Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru

Berita Terbaru