SUMENEP, Seputar Jatim – Kelengkapan enam sertifikat wajib operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jambu yang dikelola Yayasan Mathlabul Ulum, masih menuai sorotan tajam.
Pasalnya, pernyataan yang disampaikan menunjukkan inkonsistensi dan terkesan berbelit, sebagaimana terekam jelas dalam percakapan WhatsApp.
Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pihak SPPG awalnya mengklaim telah mengantongi sertifikat utama sebagai syarat operasional.
“6 sertifikat lagi di proses mas. Yang paling wajib salah satunya adalah SLHS dan itu kami sudah miliki dari awal,’ tulis Kepala SPPG Jambu Yayasan Mathlabul Ulum, Moh. Anwar Effendy, dalam pesan WhatsApp, Minggu (25/1/2026).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai sertifikat krusial lainnya seperti halal dan HACCP, jawaban yang diberikan berubah dan tidak lagi tegas.
“Sudah aman untuk itu mas,” jawab pihak SPPG singkat, tanpa penjelasan rinci mengenai status dokumen yang dimaksud.
Ketika kembali dikonfirmasi terkait maksud istilah ‘aman’ serta kejelasan sertifikat lanjutan seperti ISO 22000 dan ISO 45001, pihak SPPG akhirnya mengakui bahwa sertifikat-sertifikat tersebut belum rampung.
“Sertifikat halal sudah kami proses itu mas kemarin, dan sertifikat-sertifikat yang lain juga sedang dalam proses,” tulisnya.
Upaya konfirmasi lanjutan mengenai apakah proses sertifikat tersebut disertai Surat Keterangan (Suket) sebagai dasar operasional sementara juga tidak dijawab secara tegas. Pihak SPPG justru terkesan menghindari penjelasan lebih detail.
“Mohon izin mas, maaf hanya itu yang bisa kami jawab dulu sementara, intinya semua masih dalam proses,” ucapnya.
Rangkaian jawaban yang berubah-ubah ini dinilai mencerminkan sikap plin-plan dan minim transparansi, terutama terkait dokumen penting yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan dalam Program Menu Bergizi Gratis (MBG).
Padahal, kelengkapan sertifikat seperti SLHS, halal, HACCP, ISO 22000, dan ISO 45001 merupakan syarat mutlak untuk menjamin keamanan makanan yang dikonsumsi siswa.
Ketidaklengkapan sertifikat tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengawasan dapur SPPG dan berpotensi membuka celah beredarnya menu MBG yang tidak layak konsumsi.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Nomor HL.02.02/C.I/4202/2025 tentang instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa dapur SPPG yang tidak melengkapi seluruh sertifikat hingga tenggat waktu yang ditentukan wajib dihentikan operasionalnya sementara serta tidak diberikan anggaran. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









