SUMENEP, Seputar Jatim – Komentar akun TikTok @Juan Kurniawan memicu kecaman dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Komentar tersebut dinilai mendiskreditkan dan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Komentar itu muncul pada unggahan akun TikTok Jatimkita.id yang memberitakan tentang pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.
Dalam komentarnya, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola oleh Imam Musta’in Ramli bersama timnya, dengan tudingan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan mencari Tunjangan Hari Raya (THR).
“Pokoknya media yang dikelola Imam, Dayat Cs targetnya hanya nyari THR. Saya harap mitra SPPG lebih baik perbaiki kualitas menu daripada menyerah dan kasi LSM THR,” tulis akun TikTok @Juan Kurniawan di kolom komentar unggahan TikTok @jatimkita.if tersebut.
Pernyataan itu dinilai tidak berdasar dan dianggap mencoreng kehormatan profesi wartawan yang menjalankan kerja jurnalistik secara profesional.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Moh. Horri, mengecam keras komentar yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.
“Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan jelas mencederai kehormatan profesi wartawan. Menuduh media hanya mencari THR tanpa bukti merupakan tuduhan serius yang tidak berdasar serta merendahkan kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan sesuai kode etik dan prinsip profesionalitas,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, pemberitaan terkait pengawasan program MBG di Sumenep merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan publik.
“Kami mengawal program ini sebagai bentuk tanggung jawab moral pers kepada masyarakat. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta, melakukan kontrol sosial, dan memastikan kebijakan publik berjalan secara transparan serta akuntabel, itu merupakan amanah profesi, bukan untuk mencari keuntungan pribadi seperti yang dituduhkan,” tuturnya.
Menurutnya, tudingan tanpa dasar terhadap kerja jurnalistik berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi.
Horri memastikan pihaknya akan melaporkan akun @Juan Kurniawan ke pihak berwajib jika tidak ada klarifikasi.
“Kami masih memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kekeliruannya di hadapan publik atau datang langsung ke Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut penting untuk menjaga suasana yang kondusif dan menghindari polemik berkepanjangan.
“Kami memberikan waktu 2×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi ataupun itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Horri juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar.
“Media sosial bukan ruang bebas untuk menghina atau menuduh seenaknya. Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab dan tetap menghormati profesi orang lain, kami berharap masyarakat lebih bijak agar tidak menimbulkan fitnah maupun merusak reputasi pihak lain,” bebernya.
Sementara itu, wartawan senior Ibnu Hajar menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang.
“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial dapat masuk dalam ranah hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik seseorang melalui media elektronik tanpa dasar yang jelas, hal itu dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tandasnya.
Selain itu, Ibnu Hajar juga menyebut bahwa pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Oleh karena itu, kita harus bijak bermedia sosial jangan sembarangan menuduh orang sembarangan karena semuanya sudah di atur dalam undang-undang ITE,” imbuhnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









