SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperkuat pengendalian sektor usaha pariwisata dan hiburan sebagai langkah pembenahan menuju tata kelola yang lebih tertib dan profesional.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi peningkatan pelayanan usaha pariwisata yang digelar di Aula Disbudporapar, dengan melibatkan pelaku usaha kafe, billiard, hingga karaoke yang menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi wisata daerah.
Dalam forum tersebut, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pemahaman terkait standar pelayanan, tetapi juga diingatkan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari aspek perizinan hingga potensi sanksi bagi pelanggaran.
Kepala Bidang Pariwisata, Andrie Zulkarnain, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah saat ini lebih mengedepankan kolaborasi dibandingkan penindakan semata.
“Kami tidak datang untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan semua pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama. Jika sudah paham, maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, tantangan utama dalam penataan sektor ini adalah membangun kesadaran kolektif, bukan sekadar melakukan razia.
“Penegakan hukum tetap penting, namun tanpa kesadaran dari pelaku usaha, hal itu tidak akan efektif. Karena itu, kami mengedepankan pendekatan persuasif dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disbudporapar Sumenep, Faruk Hanafi, menegaskan bahwa pembenahan sektor pariwisata merupakan langkah mendesak untuk meningkatkan daya saing daerah.
“Pariwisata bukan hanya soal destinasi, tetapi juga bagaimana usaha di dalamnya dikelola secara tertib dan profesional. Jika tidak diatur dengan baik, justru akan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas bagi pelaku usaha. Menurutnya, usaha tanpa izin atau yang tidak memenuhi standar justru berisiko merugikan dalam jangka panjang.
“Kami ingin seluruh usaha berjalan di jalur yang benar. Legalitas bukan beban, melainkan bentuk perlindungan bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Kehadiran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kegiatan ini menegaskan bahwa pembinaan dilakukan seiring dengan pengawasan. Materi yang disampaikan mencakup prosedur perizinan hingga mekanisme penegakan peraturan daerah secara konkret.
Melalui langkah ini, Disbuporapar Sumenep menargetkan terciptanya sektor pariwisata yang lebih tertata, tidak semrawut, serta mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung.
Penataan tersebut diyakini menjadi fondasi penting untuk mendorong pariwisata Sumenep naik kelas, tidak hanya ramai, tetapi juga berkualitas dan berkelanjutan. (Sand/EM)
*
Penulis : Sand
Editor : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









