Pasca Penahanan Kades Pragaan Daya, Aktivis Ingatkan Bahaya Program Fiktif dan Kelalaian Administrasi

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 12:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Aktivis Sumenep, Ainor Rahman (Doc. Seputar Jatim)

Aktivis Sumenep, Ainor Rahman (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, IM, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam kasus Badan Usaha Desa (BUMDes) fiktif menuai berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Aktivis Sumenep, Ainur Rahman. Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi para kepala desa maupun pelaksana program pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan, khususnya terkait penggunaan anggaran.

“Peristiwa ini harus jadi pengalaman bagi kita semua untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan program pemerintah,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Ia menekankan agar setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara benar-benar dilaksanakan secara nyata dan tidak bersifat fiktif.

“Salah satunya jangan sampai fiktif, itu saja. Hindari hal itu, makanya kerjakan semuanya dengan baik, meskipun tidak terlalu bagus. Insyaallah, masih bisa selamat. Ya, paling kena audit BPK,” katanya.

Menurut Ainur Jangguk sapaan akrabnya, audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi hal yang krusial apabila tidak diimbangi dengan kelengkapan administrasi yang baik.

Lalu ia mengingatkan, bahwa hasil pekerjaan yang bagus sekalipun bisa menjadi masalah serius jika dokumen pendukung tidak lengkap.

“Menurut saya, sebagus apapun hasilnya, tapi administrasinya amburadul pasti bisa fatal,” tegasnya.

Ia bahkan mengaku pernah mengalami langsung persoalan serupa. Meski kegiatan telah dilaksanakan dengan baik, kekurangan dalam administrasi membuatnya harus menghadapi konsekuensi serius.

“Ini pengalaman saya pribadi, kegiatan sudah selesai dan sudah bagus, ternyata saya teledor di administrasi ada berkas-berkas yang tidak dilampirkan. Itu akan jadi temuan dan pada akhirnya saya mengembalikan, karena sudah fatal disebabkan tidak ada lampiran pendukung meski pekerjaannya sudah ada,” pungkasnya.

Ia berharap, kasus yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sumenep agar lebih transparan, akuntabel, dan disiplin dalam pengelolaan keuangan desa.

Ia juga mengingatkan, bahwa selain menghindari praktik penyimpangan, ketertiban administrasi merupakan kunci utama agar tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menehan IM, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.106.750, Kamis (23/4) kemarin.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Tertibkan Usaha Hiburan, Pariwisata Didorong Lebih Profesional

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan
Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep
APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual
Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen
Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus
Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara
Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan
Jelang HUT RI ke 81, Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan di Pendopo Keraton

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:58 WIB

APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara

Berita Terbaru

BERBATIK: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:13 WIB