SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengambil langkah strategis dengan membentuk panitia khusus (pansus) guna mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan aset.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk membenahi tata kelola barang milik daerah yang dinilai belum optimal.
Pembahasan raperda tersebut berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sumenep dalam suasana serius dan penuh kehati-hatian.
Seluruh materi dibahas secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Ketua Pansus, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan pentingnya pembahasan yang komprehensif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai persoalan pengelolaan aset daerah.
“Raperda ini merupakan usulan pemerintah daerah yang harus kita bahas secara detail. Setiap norma harus jelas, agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum menjadi poin utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kita ingin aturan ini benar-benar menjadi pedoman yang kuat. Jangan sampai di lapangan terjadi perbedaan penafsiran yang justru menghambat pengelolaan aset,” tambahnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.
Kehadirannya, dinilai krusial untuk memastikan substansi raperda selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan teknis di lapangan.
Pansus memfokuskan pembahasan pada sejumlah aspek penting, mulai dari administrasi pencatatan aset, pemanfaatan barang milik daerah, hingga sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dan transparan.
Menurutnya, pembenahan di sektor ini tidak bisa ditunda, mengingat masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kita tidak ingin ada aset yang terbengkalai. Semua harus bisa memberikan nilai tambah, baik secara ekonomi maupun sosial bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan aset juga menjadi perhatian utama, sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pansus menargetkan pembahasan raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. Koordinasi intensif antara legislatif dan eksekutif pun terus diperkuat demi mempercepat proses pembahasan.
“Kami ingin regulasi ini segera disahkan, agar menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan kekayaan daerah,” pungkas Mirza.
Dengan adanya raperda tersebut, diharapkan pengelolaan aset di Kabupaten Sumenep ke depan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









