Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Kakek di Sumenep ditangkap polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Kakek di Sumenep ditangkap polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur. Ia diduga melakukan perbuatan bejat terhadap cucunya sendiri.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 25 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat oleh ayah korban berinisial W (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lenteng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban adalah anak perempuan berinisial K (14), yang masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 di rumah korban.

Saat itu, korban tinggal bersama saudara kandungnya, sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan kakek korban diduga melakukan tindakan asusila secara paksa lebih dari satu kali dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tekanan psikis yang cukup berat.

Kasus ini terungkap setelah korban meminta orang tuanya pulang ke rumah karena merasa ketakutan. Setelah mendapat pengakuan dari korban, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Baca Juga :  Pansus DPRD Sumenep Fokus Raperda Aset, Dorong Pemanfaatan Lebih Maksimal

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Berkat kerja keras tim Resmob, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Weru.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster warna hitam bermotif batik milik korban.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas demi keadilan korban,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan asusila.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menyatakan bahwa tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Cirebon,” tandasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia terkait perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1,” pungkasnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Berita Terbaru