SUMENEP, Seputar Jatim – Setelah sempat tidak kunjung memperoleh kepastian hukum, keluarga korban (pelapor) Hamdi (34), pemuda asal Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya sedikit bisa bernapas lega.
Pasalnya, proses pidana terhadap terduga pelaku penganiayaan sebelumnya dinilai keluarga korban berbelit.
Indikasi kejanggalan muncul karena meski sudah ada bukti luka pada korban dan telah dilakukan visum, terduga pelaku tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, secara mengejutkan penyidik pembantu Polsek Lenteng melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan di Mapolres Sumenep pada Jumat (29/5) kemarin.
Hasil gelar perkara menyatakan bahwa terduga pelaku penganiayaan berinisial H, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Sumenep, telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.
Langkah kepolisian ini pun mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Meski dinilai lambat, keluarga menilai polisi akhirnya bersikap tegas dalam menegakkan hukum.
“Terima kasih Pak Polisi karena sedikit banyak keluarga sudah menemukan titik terang dalam perkara tersebut. Sudah menemukan secercah harapan akan keadilan hukum. Termasuk kepada teman-teman dan pihak-pihak yang selama sudi membantu kami,” ujar kakak korban penganiayaan, Mistari, Kamis (4/6/2026).
Ia mengaku, awalnya keluarga sempat kecewa terhadap kepolisian lantaran tidak adanya kejelasan atas perkara yang menimpa adik kandungnya. Proses mediasi antara korban dan terlapor juga berlangsung alot hingga akhirnya gagal mencapai kesepakatan.
“Beruntung kasus adiknya mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis dan insan pers. Sehingga, pemberitaan media ikut membantu dalam proses perkembangan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Hingga kasus tersebut viral,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









