Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

GRID: Bukti laporan terkait pohon jati aset Pemerintah Desa Nonggunong, yang diduga ditebang tanpa izin (Doc. Seputar Jatim)

GRID: Bukti laporan terkait pohon jati aset Pemerintah Desa Nonggunong, yang diduga ditebang tanpa izin (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan penebangan ilegal terhadap aset milik Pemerintah Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencuat setelah sekitar 30 pohon jati yang ditanam di atas tanah kas desa dilaporkan hilang.

Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Nonggunong oleh Pj. Kepala Desa Nonggunong, Heri Nurmansyah. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dinilai telah merugikan aset desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penebangan diduga terjadi dalam dua tahap, yakni pada 1 Februari 2026 dan 5 Juni 2026. Dalam dua peristiwa tersebut, sekitar 30 batang pohon jati dilaporkan ditebang dan diangkut dari lokasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pohon-pohon jati itu merupakan tanaman yang ditanam beberapa tahun lalu oleh almarhum H. Herman saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Nonggunong.

Penanaman dilakukan di atas tanah kas desa sebagai investasi jangka panjang yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Dalam laporannya, Heri menyebut dua orang yang diduga terlibat, yakni H. Sirajuddin dan Risu, yang merupakan warga Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Rukun Karya Genap 50 Tahun, Komitmen Lestarikan Ludruk Madura Tak Pernah Pudar

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan kedua nama tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah.

Heri menegaskan bahwa aset desa merupakan kekayaan negara yang tidak boleh dikuasai ataupun dimanfaatkan oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.

“Saya melaporkan persoalan ini karena menyangkut aset milik desa. Pohon-pohon jati itu ditanam di tanah aset desa oleh almarhum H. Herman saat menjabat kepala desa. Harapan kami, kasus ini diproses secara profesional hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset desa,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Ia juga menyoroti penanganan perkara yang dinilainya belum maksimal. Hingga kini, barang bukti berupa kayu jati hasil penebangan disebut masih belum diamankan oleh aparat kepolisian.

“Kami berharap penyidik segera mengamankan barang bukti agar keberadaannya tetap terjaga dan tidak berpindah tangan. Barang bukti sangat penting untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum,” katanya.

Menurutnya, belum diamankannya barang bukti berpotensi menyulitkan proses pembuktian apabila perkara berlanjut ke tahap penyidikan.

Karena itu, ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset desa dari dugaan penyalahgunaan.

Kasus dugaan hilangnya aset desa tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Nonggunong. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta memastikan seluruh aset desa terlindungi dari tindakan yang merugikan kepentingan publik.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nonggunong maupun Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk alasan belum diamankannya barang bukti sebagaimana dilaporkan.

Di sisi lain, media ini juga masih berupaya menghubungi H. Sirajuddin dan Risu guna memperoleh konfirmasi serta tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepada keduanya. Hak jawab akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu
Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka
Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

ILUSTRASI: H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma, keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep (Foto Istimewa)

Opini Publik

Sumenep Butuh Sosok H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:58 WIB