SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan organisasi pemerintahan sekaligus memastikan pengisian jabatan dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan, pelaksanaan mutasi tidak dilakukan secara serentak karena penerbitan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berlangsung secara bertahap.
Setiap rekomendasi yang telah diterbitkan langsung ditindaklanjuti dengan pelantikan pejabat agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Kami tidak menunggu seluruh rekomendasi selesai. Begitu rekomendasi dari BKN diterima, langsung kami proses agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terjadi kekosongan jabatan yang terlalu lama,” katanya, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, setiap jabatan memiliki mekanisme yang berbeda. Sejumlah posisi strategis memerlukan tahapan administrasi dan seleksi yang lebih panjang sehingga proses penerbitan rekomendasinya juga membutuhkan waktu lebih lama.
Salah satunya adalah pengisian jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep. Posisi tersebut harus melalui proses seleksi di tingkat Provinsi Jawa Timur dan memperoleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila pejabat yang diangkat berasal dari instansi pemerintah provinsi.
Proses tersebut dijalani R. Achmad Syahwan Effendi yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep. Sebelum dilantik sebagai Inspektur Kabupaten Sumenep, ia harus melewati seluruh tahapan seleksi, memperoleh persetujuan Kemendagri, hingga akhirnya menerima rekomendasi dari BKN.
“Semua proses kami tempuh sesuai regulasi. Tidak ada tahapan yang dilewati karena prinsip kami adalah membangun birokrasi yang profesional dan taat aturan,” tegasnya.
Ia menegaskan, rotasi dan mutasi kali ini tidak hanya bertujuan mengisi jabatan yang kosong, tetapi juga memperkuat efektivitas organisasi perangkat daerah.
Sejumlah pejabat bergeser ke posisi baru sesuai kebutuhan organisasi, sementara beberapa lainnya memperoleh promosi berdasarkan kompetensi dan kebutuhan pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa pelantikan bukanlah akhir dari proses penilaian. Seluruh pejabat yang mendapat amanah baru akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala dengan masa penilaian awal selama enam bulan.
Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dibuktikan melalui capaian kerja, inovasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mutasi ini bukan sekadar perpindahan posisi, tetapi bagian dari upaya meningkatkan kualitas birokrasi. Kami ingin setiap pejabat mampu membuktikan kapasitasnya melalui kinerja nyata. Jika dalam enam bulan tidak menunjukkan peningkatan atau tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan, tentu akan kami evaluasi dan tidak menutup kemungkinan dilakukan rotasi kembali,” pungkasnya.
Ia berharap penyegaran birokrasi ini mampu melahirkan pemerintahan yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sehingga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep terus meningkat.
Pejabat yang dilantik dalam rotasi dan mutasi kali ini meliputi:
- R. Achmad Syahwan Effendi sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep.
- Novel sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep.
- Hasan Basri, sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep.
- Ananta Yunianto, sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep.
- Wijayasa Putra, sebagai Inspektur Pembantu Daerah Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










