Polres Sampang Bekuk DPO Kasus Curat

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2019 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menginterogasi tersangka curat dalam konferensi pers, Kamis, 19/12/2019. (Eros/ SJ Foto)

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menginterogasi tersangka curat dalam konferensi pers, Kamis, 19/12/2019. (Eros/ SJ Foto)

SAMPANG, seputarjatim.com Samhudi (40) Warga Dusun Selarong, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang, Kamis, 19/12/2019. Pria yang juga dikenal sebagai begal motor ini sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, dalam beberapa kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik seorang ASN bernama H. Abdul Wasik, Warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong pada 8 Agustus 2018 lalu. Selain itu, tersangka juga tertangkap petugas Reskrim di daerah Surabaya, di Jl. Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya, Rabu, 18/12/2019 lalu.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran Gulungan Kabel PLN Sumenep Misterius

“Tersangka ini DPO selama 2 tahun dan melarikan diri ke luar daerah. Tersangka pernah pernah beraksi di Pamekasan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Didit, dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak teman-temannya. Seperti saat melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario bernopol F 5073 GN, Samhudi beraksi dengan 3 temannya yang kini sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.

Baca Juga :  Latihan Madura United Jelang Laga Kontra Persija Besok

Tersangka Sumhudi selain mencuri sepeda motor, juga melakukan pencurian hewan ternak sapi di wilayah Desa Gersempal, Kecamatan Omben, pada Tahun 2017.

“Dari hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan keluarganya,” imbuh AKBP Didit BWS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eros/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terbaru