Polres Sampang Bekuk DPO Kasus Curat

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2019 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menginterogasi tersangka curat dalam konferensi pers, Kamis, 19/12/2019. (Eros/ SJ Foto)

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menginterogasi tersangka curat dalam konferensi pers, Kamis, 19/12/2019. (Eros/ SJ Foto)

SAMPANG, seputarjatim.com Samhudi (40) Warga Dusun Selarong, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang, Kamis, 19/12/2019. Pria yang juga dikenal sebagai begal motor ini sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, dalam beberapa kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik seorang ASN bernama H. Abdul Wasik, Warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong pada 8 Agustus 2018 lalu. Selain itu, tersangka juga tertangkap petugas Reskrim di daerah Surabaya, di Jl. Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya, Rabu, 18/12/2019 lalu.

Baca Juga :  Simpan Sabu Dalam Sarung, Petani di Sumenep Ditangkap

“Tersangka ini DPO selama 2 tahun dan melarikan diri ke luar daerah. Tersangka pernah pernah beraksi di Pamekasan,” terangnya.

Lanjut Didit, dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak teman-temannya. Seperti saat melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario bernopol F 5073 GN, Samhudi beraksi dengan 3 temannya yang kini sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, Warga Desa Kebunan Ditangkap Petugas

Tersangka Sumhudi selain mencuri sepeda motor, juga melakukan pencurian hewan ternak sapi di wilayah Desa Gersempal, Kecamatan Omben, pada Tahun 2017.

“Dari hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan keluarganya,” imbuh AKBP Didit BWS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eros/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru