Bawa Sabu di Warung Kopi, Pria Berkumis Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020 - 15:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

tersangka diamankan petugas berikut barang bukti sabu-sabu. (*/SJ Foto)

tersangka diamankan petugas berikut barang bukti sabu-sabu. (*/SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Lagi asyik bersantai di warung kopi, seorang pria paruh baya tiba-tiba dibekuk petugas Satreskoba Polres Sumenep. Setelah digeledah, petugas menemukan dua poket barang haram jenis sabu yang disimpan pria berinisial HM tersebut di saku jaketnya.

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga gelagat pria berkumis itu berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.

Baca Juga :  Viral! Kades di Sumenep Diduga Aniaya Warganya hingga Memar

“Ada dua poket yang kita sita dari tersangka. Langsung kita amankan. HM ini berasal dari Desa Ketawang Laok, Guluk-Guluk,” ungkap Widi dalam keterangan pers, Rabu, 10/03/2020.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu
Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka
Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

ILUSTRASI: H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma, keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep (Foto Istimewa)

Opini Publik

Sumenep Butuh Sosok H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:58 WIB