Home / Tak Berkategori

Soal THR Lebaran, Gubernur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2020 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Fahmi/SJ Foto)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Fahmi/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.

“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5).

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.

Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

Baca Juga :  BIDAN KITA : Persalinan Yang Baik Menentukan Kualitas SDM

“THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Jangan sampai, tambah Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

“Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Jelang Madura Vs Persipura, Rasiman Waspadai Tiga Pemain

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. Untuk mengawasi pelaksanaan Pemberian THR ini, Saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker Kabupaten/Kota bersama Serikat pekerja, untuk bersinergi dalam Pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya. (mi/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima
Sertifikat SPPG Rubaru Bermasalah, Anggota DPRD dan Kepala Dapur Saling Lepas Tanggung Jawab
Diduga Langgar Juknis MBG, Aktivis Tantang SPPG Saronggi Tunjukkan Sertifikat Wajib
Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata
SPPG Pakamban Laok 2 Diduga Bermasalah, Guru Ikut Alami Diare Usai Konsumsi MBG
Pasokan Elpiji 3 Kg Mulai Membaik di Arjasa Sumenep, Pendistribusian Kembali Normal
Bappeda Sumenep Matangkan Arah Pembangunan 2027 Lewat Forum Konsultasi Publik
Uji Karakter hingga Etika, Seleksi Duta Kampus UNIBA Madura Masuki Fase Penentuan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:54 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:55 WIB

Sertifikat SPPG Rubaru Bermasalah, Anggota DPRD dan Kepala Dapur Saling Lepas Tanggung Jawab

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:32 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Aktivis Tantang SPPG Saronggi Tunjukkan Sertifikat Wajib

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:57 WIB

SPPG Pakamban Laok 2 Diduga Bermasalah, Guru Ikut Alami Diare Usai Konsumsi MBG

Berita Terbaru