Hukum & Kriminal

Transaksi Sabu di Warung, Pria Asal Bluto Ditangkap

×

Transaksi Sabu di Warung, Pria Asal Bluto Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20201029 WA0030
Kantor Polsek Prenduan. (Foto istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com- Petugas Reskrim Polsek Prenduan menangkap pria berinisial RN, 28 tahun, saat bertransaksi sabu-sabu di sebuah warung di Desa Sentil Laok, Kecamatan Pragaan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyakarat yang menyebut tersangka kerap berbisnis barang haram tersebut.

Baca Juga :  Sajak Ibu, Karya Wiji Thukul

“Kita intai sebelumnya. Saat sedang berada di warung langsung kita geledah. Hasilnya didapati sabu-sabu seberat 0,45 gram yang disimpan dalam plastik putih,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Kamis, 29/10/2020.

Baca Juga :  Komunitas Shipping Surabaya Peduli Covid-19

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Prenduan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mg1/red)

Tinggalkan Balasan