SUMENEP, seputarjatim.com- Seorang pria berinisial ZR, 30 tahun, ditangkap sesaat setelah turun dari atas kapal penumpang Dharma Kartika, di Pelabuhan Raas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu, 28/11/2020.
Pria asal Desa Pabian, Kota Sumenep ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4 gram lebih.
“Informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang membawa sabu-sabu sedang berlayar ke Pulau Raas. Dan setelah turun, anggota Polsek Raas langsung sigap menyergap,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan pers, Minggu, 29/11/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Raas dan menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mg2/red)









