Dituduh Membawa Lari Istri Orang, Syafii Melawan

- Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

PJ Kades Saobi saat konfrensi pers didampingi kuasa hukumnya.

PJ Kades Saobi saat konfrensi pers didampingi kuasa hukumnya.

Sumenep, Seputarjatim.com, – Beberapa hari ini dunia maya digemparkan oleh beredarnya pemberitaan seorang PJ Kepala Desa Saobi yang diduga membawa lari istri orang lain, namun buntut dari beredarnya kasus PJ Kades Saobi ini kemudian pada hari Senin, 24 Mei 2021 Mohamad Safie,S.Pd. selaku PJ Desa Saobi bersama dengan kuasa hukumnya Ach. Supyadi, SH., MH. menggelar Jumpa Pers yang bertempat di Cafe Mami Muda Timur Taman Bunga Sumenep, pukul 17.00 WIB

Dalam Jumpa Pers itu, Supyadi mengatakan bahwa semua tuduhan yang selama ini beredar di pemberitaan terhadap kliennya (Mohammad Safiei, S.Pd) adalah tidak benar, bahkan Supyadi menduga ada pihak-pihak yang memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya sehingga sengaja menyebarkan isu pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatan kliennya.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klarifikasi kami begini, bahwa pada hari kamis, tangal 13 Mei 2021, Mohamad Safie, S.Pd. selaku PJ Desa Saobi ini memberikan pelayanan di Balai Desa Saobi, namun pada jam 14.00 wib. dihari kamis tanggal 13 Mei 2021 datang seorang perempuan yang bernama Inni Afita mengadukan permasalahan rumah tangganya”, tutur Supyadi.

 

“Kemudian yang bersangkutan yaitu Inni Afita menyampaikan kalau bertengkar dengan suaminya dan sudah sepakat untuk bercerai, ia meminta PJ Desa Saobi (Mohamad Safie, S.Pd.) agar mengantar kepada seorang Pengacara di Arjasa yang bernama Bapak Rusmanto, SH., selesai melayani masyarakat yang lain kemudian klien kami selaku PJ Kepala Desa Saobi sekitar jam 15.00 Wib. mengantarkan Inni Afita menaiki perahu dari Desa Saobi ke pelabuhan Pajenangger Arjasa”, ungkap Supyadi.

Baca Juga :  Vidionya Mengandung Provokasi, PMII Sumenep Kutuk Pernyataan Camat Batang-Batang

 

Lanjut Supyadi, “Di perahu itu tidak cuma berdua, tapi bersama dengan masyarakat yang lain, sesampainya di pelabuhan Pajenangger, kemudian dijemput dengan mobil oleh Rulianto yang merupakan sepupu dari klien kami, sehingga didalam mobil tersebut bertiga, yang nyetir Mohamad Safie sendiri dan sepupunya di samping, sedangkan Inni Afita di belakang, pada jam 21.00 Wib. tiba di rumah pengacara yang dituju yaitu Bapak Rusmanto, setelah mengantar Inni Afita kemudian klien kami bersama Rulianto pulang ke rumahnya di Dusun Tengah Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa dan setelah itu tidak ada hubungan dan komunikasi lagi dengan Inni Afita”.

 

Namun kemudian keesokan harinya menyebar informasi kalau PJ Desa Saobi membawa lari seorang perempuan yang merupakan istri sah dari Nurul Hidayat dan isu itu sempat beredar di pemberitaan, bahkan sampai tertuang juga di dalam berita acara musyawarah kasus PJ Desa Saobi yang ditandatangani oleh seluruh aggota BPD Desa Saobi dan di setujui juga oleh PLT Kecamatan, ada perwakilan mahasiswa Saobi, ada juga perwakilan pemuda Saobi dan juga beberapa tokoh masyarakat yang terlibat penandatanganan berita acara ini, bahkan juga laporannya sampai berlanjut ke Bupati Sumenep.

Baca Juga :  Perang Terhadap Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka

“Sehingga terhadap hal itu semua tentu merugikan kehormatan dan nama baik klient kami dan keluarganya”, tutur Supyadi.

Kemudian Supyadi menjelaskan bahwa pada hari Senin, tangal 24 Mei 2021, kliennya telah membuat laporan polisi dan melaporkan pihak-pihak yang telah diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana laporan yang dibuat di Polres Sumenep Nomor : LP-B/115/V/RES.1.14./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tangal 24 Mei 2021 dengan terlapor yaitu semua yang terlibat di dalam tandatangan berita acara musyawarah kasus PJ Desa Saobi, termasuk ketua BPD dan anggotanya, PLT Kecamatan, unsur Mahasiswa, unsur Pemuda dan beberapa orang yang diketahui ada keterlibatan terhadap penyebaran informasi pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.(Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Berita Terbaru