Dituduh Membawa Lari Istri Orang, Syafii Melawan

- Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

PJ Kades Saobi saat konfrensi pers didampingi kuasa hukumnya.

PJ Kades Saobi saat konfrensi pers didampingi kuasa hukumnya.

Sumenep, Seputarjatim.com, – Beberapa hari ini dunia maya digemparkan oleh beredarnya pemberitaan seorang PJ Kepala Desa Saobi yang diduga membawa lari istri orang lain, namun buntut dari beredarnya kasus PJ Kades Saobi ini kemudian pada hari Senin, 24 Mei 2021 Mohamad Safie,S.Pd. selaku PJ Desa Saobi bersama dengan kuasa hukumnya Ach. Supyadi, SH., MH. menggelar Jumpa Pers yang bertempat di Cafe Mami Muda Timur Taman Bunga Sumenep, pukul 17.00 WIB

Dalam Jumpa Pers itu, Supyadi mengatakan bahwa semua tuduhan yang selama ini beredar di pemberitaan terhadap kliennya (Mohammad Safiei, S.Pd) adalah tidak benar, bahkan Supyadi menduga ada pihak-pihak yang memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya sehingga sengaja menyebarkan isu pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatan kliennya.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klarifikasi kami begini, bahwa pada hari kamis, tangal 13 Mei 2021, Mohamad Safie, S.Pd. selaku PJ Desa Saobi ini memberikan pelayanan di Balai Desa Saobi, namun pada jam 14.00 wib. dihari kamis tanggal 13 Mei 2021 datang seorang perempuan yang bernama Inni Afita mengadukan permasalahan rumah tangganya”, tutur Supyadi.

 

“Kemudian yang bersangkutan yaitu Inni Afita menyampaikan kalau bertengkar dengan suaminya dan sudah sepakat untuk bercerai, ia meminta PJ Desa Saobi (Mohamad Safie, S.Pd.) agar mengantar kepada seorang Pengacara di Arjasa yang bernama Bapak Rusmanto, SH., selesai melayani masyarakat yang lain kemudian klien kami selaku PJ Kepala Desa Saobi sekitar jam 15.00 Wib. mengantarkan Inni Afita menaiki perahu dari Desa Saobi ke pelabuhan Pajenangger Arjasa”, ungkap Supyadi.

Baca Juga :  Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

 

Lanjut Supyadi, “Di perahu itu tidak cuma berdua, tapi bersama dengan masyarakat yang lain, sesampainya di pelabuhan Pajenangger, kemudian dijemput dengan mobil oleh Rulianto yang merupakan sepupu dari klien kami, sehingga didalam mobil tersebut bertiga, yang nyetir Mohamad Safie sendiri dan sepupunya di samping, sedangkan Inni Afita di belakang, pada jam 21.00 Wib. tiba di rumah pengacara yang dituju yaitu Bapak Rusmanto, setelah mengantar Inni Afita kemudian klien kami bersama Rulianto pulang ke rumahnya di Dusun Tengah Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa dan setelah itu tidak ada hubungan dan komunikasi lagi dengan Inni Afita”.

 

Namun kemudian keesokan harinya menyebar informasi kalau PJ Desa Saobi membawa lari seorang perempuan yang merupakan istri sah dari Nurul Hidayat dan isu itu sempat beredar di pemberitaan, bahkan sampai tertuang juga di dalam berita acara musyawarah kasus PJ Desa Saobi yang ditandatangani oleh seluruh aggota BPD Desa Saobi dan di setujui juga oleh PLT Kecamatan, ada perwakilan mahasiswa Saobi, ada juga perwakilan pemuda Saobi dan juga beberapa tokoh masyarakat yang terlibat penandatanganan berita acara ini, bahkan juga laporannya sampai berlanjut ke Bupati Sumenep.

Baca Juga :  Upacara HUT Ke 79 RI di Sumenep Berjalan dengan Penuh Khidmat

“Sehingga terhadap hal itu semua tentu merugikan kehormatan dan nama baik klient kami dan keluarganya”, tutur Supyadi.

Kemudian Supyadi menjelaskan bahwa pada hari Senin, tangal 24 Mei 2021, kliennya telah membuat laporan polisi dan melaporkan pihak-pihak yang telah diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana laporan yang dibuat di Polres Sumenep Nomor : LP-B/115/V/RES.1.14./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tangal 24 Mei 2021 dengan terlapor yaitu semua yang terlibat di dalam tandatangan berita acara musyawarah kasus PJ Desa Saobi, termasuk ketua BPD dan anggotanya, PLT Kecamatan, unsur Mahasiswa, unsur Pemuda dan beberapa orang yang diketahui ada keterlibatan terhadap penyebaran informasi pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.(Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terbaru