Home / Tak Berkategori

Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, SM Ngaku Membeli Ke Warga Bluto

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka saat berada di kantor  Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Tersangka saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Anggota Reskrim Polsek gili Genting menangkap seorang berinisial SM (51) warga Dusun Cang cang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu.

Menurut Keterangan Kabag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H penangkapan terhadap SM (51) ditangkap dirumahnya sendiri saat sedang berada diteras rumahnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul : 13.50 Wib.

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, 1 (satu) Unit HP merek samsung warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah),”ungkap Akp Widiarti. Kamis (16-06-2022).

Pihaknya menerangkan, penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga anggota Anggota Reskrim Polsek gili Genting melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor sampai  mendapat informasi A1.

Baca Juga :  Membanggakan, Desa Jambu Raih Juara 1 Dasa Wisma Tingkat Kabupaten

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang sedang duduk diteras rumahnya.Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari Sunyoto warga kecamatan bluto,” ungkap Widiarti

Baca Juga :  Hendak Edarkan Sabu, Warga Gunggung Di tangkap Pihak Berwajib

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas Widi. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengawasan Dinilai Amburadul, SPPG Pakamban Laok 2 Diduga Bagikan Roti Berjamur ke Siswa
6 Fokus Strategis 2026, Bappeda Sumenep Ingin Pembangunan Lebih Merata
DKPP Sumenep Kucurkan Rp1,9 Miliar untuk Alsintan Tahun 2026
HPSN 2026 Jadi Alarm Darurat Sampah Perkotaan, DLH Sumenep Gelar Aksi Bersih dan Tanam Pohon
Satu PR di APHT Guluk-Guluk Belum Kantongi Izin Cukai, Operasional Kawasan Industri Belum Optimal
16 Penghargaan Diraih, Tahun Perdana Fauzi–Imam Penuh Prestasi
Bangun Mental Spiritual ASN, Pemkab Sumenep Gelar Pengajian Ramadan
Limbah MBG Disorot, DLH Sumenep Turun Tangan, 13 SPPG Siap-Siap Ditutup!

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 17:47 WIB

Pengawasan Dinilai Amburadul, SPPG Pakamban Laok 2 Diduga Bagikan Roti Berjamur ke Siswa

Senin, 23 Februari 2026 - 12:03 WIB

6 Fokus Strategis 2026, Bappeda Sumenep Ingin Pembangunan Lebih Merata

Senin, 23 Februari 2026 - 11:22 WIB

DKPP Sumenep Kucurkan Rp1,9 Miliar untuk Alsintan Tahun 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:15 WIB

HPSN 2026 Jadi Alarm Darurat Sampah Perkotaan, DLH Sumenep Gelar Aksi Bersih dan Tanam Pohon

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:51 WIB

Satu PR di APHT Guluk-Guluk Belum Kantongi Izin Cukai, Operasional Kawasan Industri Belum Optimal

Berita Terbaru

BERDINAS: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, saat diwawancarai (SandiGT - Seputar Jatim)

Pemerintahan

DKPP Sumenep Kucurkan Rp1,9 Miliar untuk Alsintan Tahun 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 11:22 WIB