Gudang Air Mineral Disumenep Dijadikan Tempat Nyabu, 2 Orang Ditangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua Tersangka saat berada di kantor  Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Kedua Tersangka saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap dua orang Laki-laki karena kedapatan menggelar pesta sabu di dalam gudang air mineral Jl. Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Diketahui kedua tersangka masing-masing berinisial SA (53) warga Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa dan AK (34) warga Dusun Temor Leke, Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Oknum Pegawai Bank Jatim Sumenep Dalam Pusaran Pelecehan Seksual, Benarkah?

Kasubag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya menyebutkan, kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, sekitar pukul 19.30 Wib berkat informasi dari masyarakat bahwasanya digudang air meneral tersebut sering digunakan pesta narkoba.

“Barang bukti (BB) berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni berupa sabu seberat 0,34 gram serta alat hisap,” Ungkap AKP. Widiarti. Rabu (22-06-2022)

Lanjut Widi, Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Oknum ASN Kemenag Sumenep Disinyalir Tipu Seorang Wanita Hingga Ratusan Juta

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru