Sah Tanah Milik Negara, Surat Dari BPN Sumenep Berpotensi Sisakan Masalah

- Redaksi

Minggu, 11 September 2022 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Polemik tanah markas komando distrik militer (Makodim) 0827 Sumenep, Madura, Jawa Timur yang sempat di klaim milik YPS terus menjadi tranding topic di Kabupaten ujung timur pulau Madura.

Terbaru,angkatan bersenjata dibawah pimpinan Dony Pramuda Mahardi ini menerima surat pemberitahuan rencana pengukuran tanah markas komando distrik militer (Makodim) 0827 Sumenep ter tanggal 13 September 2022 dengan nomor surat : 523/35.29.200/IX/2022, atas pengajuan dari Kodim 0827 Sumenep yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

Kepada awak media, Dandim 0827 Sumenep menyampaikan jika dirinya merasa bersyukur karena akhirnya selangkah lagi pihaknya bisa berhasil mengamankan aset milik negara dari upaya pencaplokan pihak lain.

Baca Juga :  Achmad Fauzi Tegaskan Efisiensi Anggaran Bukan Hambatan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Sumenep

Namun kata Dony, ada satu pertanyaan yang butuh penjelasan dari BPN. Kenapa harus ada tembusan kepada PWPS? padahal lahan Makodim tidak ada kaitannya dengan PWPS. Dengan kata lain tidak ada sengketa tanah di lahan kodim.

”Sesuai bukti-bukti yang ada, lahan Makodim sejauh ini milik negara, dalam hal ini Kodim 0827/sumenep. Kecuali ada pihak-pihak yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan kuat,” ujar Dony Pramuda Mahardi dengan nada penuh tanya. Minggu (11/09).

Masih kata Dony, Padahal sebagaimana diketahui bersama, selama ini PWPS dinilai tidak punya dasar atau bukti kuat terkait kepemilikan atas lahan Makodim O827 Sumenep,namun BPN Sumenep tetap bersikukuh bahwa markas yang dirinya tempati bersama prajurit masih ada kaitannya dengan pihak lain.

Baca Juga :  Kelenteng di Sumenep Bersiap Menyambut Imlek.

“Kenapa BPN Sumenep masih memberikan surat tembusan terhadap Perkumpupan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) perihal rencana pengukuran tanah, padahal kita tidak sedang bersengketa dengan PWPS,” Ucapnya.

Sementara Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto terkesan enggan memberikan penjelasan terhadap pertanyaan dari Dandim 0827 Sumenep publik.

Terbukti, saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi wathsapnya yang bersangkutan tidak merespon. Pesan dari awak media hanya dilihat saja. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing
PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain
Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru
2 Tragedi Diduga Imbas BOSP, DPRD Sumenep Desak Disdik Evaluasi Total Mekanisme Pencairan
Pemkab Sumenep Perketat Penataan TPS, Sampah Pinggir Jalan Dilarang Keras
Pasca Penahanan Kades Pragaan Daya, Aktivis Ingatkan Bahaya Program Fiktif dan Kelalaian Administrasi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:38 WIB

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media

Selasa, 28 April 2026 - 18:43 WIB

Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan

Senin, 27 April 2026 - 14:12 WIB

Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru

Berita Terbaru