Awal Tahun 2023, Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Kapal Oleh PT Sumekar Belum Ditahan

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com -Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar yang berinisial MS dan AY.

Alasan tidak ditahannya dua tersangka ini, karena pihak Kejari Sumenep masih menunggu kelengkapan dokumen yang diakui sudah hampir selesai.

“Sebenarnya bisa kalau mau ditahan,namun masih ada beberapa dokumen yang belum kita lengkapi, nanti setelah lengkap baru kita akan melakukan penahanan, insya Allah tinggal 10% lagi untuk kelengkapan dokumennya,” jelas Novan Bernadi selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep. Jumat (13-1-2023).

Novan menambahkan, alasan lain tidak ditahannya kedua tersangka tersebut karena dinilai masih koperatif dalam setiap pemeriksaan.

Baca Juga :  Diduga Ada Persekongkolan Antara Kades Nonaktif Dengan Sejumlah Pimpinan OPD dalam Pengangkatan Sekdes Matanair, Camat Rubaru Memilih Membisu

“Disamping alasan kemanusiaan, mereka berdua koperatif setiap kita lakukan pemeriksaan, mereka datang terus setiap kita panggil,” terangnya.

Bahkan Novan memastikan, bahwa kedua tersangka sudah dilakukan pencekalan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri keluar negeri.

Baca Juga :  Ketua MP3S Sumenep Minta Oknum Guru Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dipecat

“Saya pastikan kedua tersangka itu ada di Sumenep, kita sudah pakai sistem, jadi mau kemana saja kedua tersangka itu pergi pasti kita tahu,” pungkas Novan. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru