Polisi amankan tersangka tabrak lari anak 9 tahun yang sempat viral

- Redaksi

Selasa, 21 Maret 2023 - 23:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com- Setelah sempat viral, Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pengendara motor pelaku tabrak lari, terhadap seseorang di Osowilangun , Selasa siang, (21/03/23).

Hasil pemeriksaan sementara pengendara yang diketahui seorang driver ojek online, meninggalkan bocah yang ditabraknya karena terburu-buru akan mengantarkan paket dari customernya.

“Dugaan sementara pengendara yang diketahui seorang driver ojek online meninggalkan korbannya karena terburu-buru untuk mengantarkan pesanan customernya,” ucap Wakasatlantas AKP Aristianto Budi Sutrisno.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sempat viral, anggota unit laka Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pelaku tabrak lari. Pengendara tersebut berinisial A-H, 26 tahun, warga Bogorami makam, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Baca Juga :  Temu Pesilat Pulau Kangean

Pelaku diamankan setelah mendapatkan panggilan pihak kepolisian pasca pelaporan yang dilakukan keluarga korban. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor jenis honda pcx, yang dikendaraimya saat menabrak bocah berusia 9 tahun berinisial A-H-A.

Wakasatlantas Polrestabes Surabaya AKP Aristianto mengatakan, pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pendalaman motif yang mendasari pelaku meninggalkan korban.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui seorang driver ojek online kabur meninggalkan bocah yang masih duduk di bangku kelas tiga, karena terburu-buru mengantar barang.

Baca Juga :  Tanggul Banyu Urip Jebol karena hujan deras 1 motor terkena imbas

“Pelaku sementara diketahui driver ojek online setelah melihat kejadian pelaku langsung kabur tanpa memberi pertolongan terlebih dahulu. Beralasan karena banyak warga akhirnya urung memberikan pertolongan,” ucap Wakasat Polrestabes Surabaya Aristianto Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 312 Undang- Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan pidana paling lama 3 tahun penjara. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru