Polisi amankan tersangka tabrak lari anak 9 tahun yang sempat viral

- Redaksi

Selasa, 21 Maret 2023 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com- Setelah sempat viral, Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pengendara motor pelaku tabrak lari, terhadap seseorang di Osowilangun , Selasa siang, (21/03/23).

Hasil pemeriksaan sementara pengendara yang diketahui seorang driver ojek online, meninggalkan bocah yang ditabraknya karena terburu-buru akan mengantarkan paket dari customernya.

“Dugaan sementara pengendara yang diketahui seorang driver ojek online meninggalkan korbannya karena terburu-buru untuk mengantarkan pesanan customernya,” ucap Wakasatlantas AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Setelah sempat viral, anggota unit laka Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pelaku tabrak lari. Pengendara tersebut berinisial A-H, 26 tahun, warga Bogorami makam, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Baca Juga :  Hartanto Boechori Ketua Umum PJI: Oknum Penganiaya Wartawan di Sumenep, Biadab

Pelaku diamankan setelah mendapatkan panggilan pihak kepolisian pasca pelaporan yang dilakukan keluarga korban. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor jenis honda pcx, yang dikendaraimya saat menabrak bocah berusia 9 tahun berinisial A-H-A.

Wakasatlantas Polrestabes Surabaya AKP Aristianto mengatakan, pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pendalaman motif yang mendasari pelaku meninggalkan korban.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui seorang driver ojek online kabur meninggalkan bocah yang masih duduk di bangku kelas tiga, karena terburu-buru mengantar barang.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Perangkat Desa Di Kecamatan Ganding Ditangkap

“Pelaku sementara diketahui driver ojek online setelah melihat kejadian pelaku langsung kabur tanpa memberi pertolongan terlebih dahulu. Beralasan karena banyak warga akhirnya urung memberikan pertolongan,” ucap Wakasat Polrestabes Surabaya Aristianto Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 312 Undang- Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan pidana paling lama 3 tahun penjara. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru