Trotoar Depan RSUD Moh. Anwar Sumenep Jadi Lahan Parkir

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kolase sepeda motor yang terparkir depan RSUDMA sumenep

Foto:Kolase sepeda motor yang terparkir depan RSUDMA sumenep

SUMENEP,seputarjatim.com-Penyalahgunaan fungsi trotoar di Kabupaten Sumenep khususnya di daerah perkotaan tampaknya masih terjadi. Fasilitas umum (fasum) yang semestinya khusus bagi pejalan kaki, belakangan ini justru dimanfaatkan untuk parkir kendaraan.

Seperti yang terlihat di depan RSUD. Moh. Anwar Sumenep, ada beberapa sepeda motor yang sengaja di parkir diatas trotoar tersebut, baik di pintu masuk RSUDMA maupun di pintu keluar.

Pantauan media ini, hampir setiap hari puluhan sepeda motor ini terparkir di atas trotoar tersebut meskipun tidak diketahui pasti siapa pemilik sepeda motor tersebut, apakah milik pegawai RSUD Moh. Anwar ataupun kepunyaan keluarga pasien.

Baca Juga :  Festival Srikaya Sukses Digelar, Disbudporapar Sumenep Siap Kenalkan Konsep Agrowisata

Adi, salah satu warga kelurahan pajagalan menyebutkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga :  Dibuka Kadisbudporapar, Ratusan Pembalap Jajal Grasstrack Sumenep 2023

“Kalau bicara peraturan, semua sudah dijelaskan di UU no 22 tahun 2009. Ada hak pejalan kaki dan pengguna kendaraan wajib mengutamakan pejalan kaki, jadi saya berharap kepada pihak yang mempunyai kewenangan mohon segera ditertibkan” ucap.

Hingga berita ini diturunkan Selasa (23/05/2023) sekitar pukul 13.30 WIB Humas RSUDMA Sumenep, Arman Endika Saputra mengaku masih akan menelusuri terkait sepeda motor yang di parkir di atas trotoar tersebut.

“Saya coba telusuri ya pak,” jelasnya singkat.

Wartawan seputarjatim.com akan terus memantau dan mengembangkan terkait pemberitaan ini. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru