Aneh, Gubernur Melarang, Kasek SMAN 1 Kalianget Akui Tidak Ada Surat Resmi

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Ilustrasi

Foto:Ilustrasi

SUMENEP, seputarjatim.com-Sungguh aneh bin ajaib, kata-kata itulah yang muncul dibenak pewarta saat mendengar pengakuan Kepala Sekolah SMAN 1 Kalianget yang mengaku tidak menerima surat resmi terkait larangan pungutan terhadap siswa berupa SPP yang di gaungkan oleh Gubernur Jawa Timur sejak tahun 2019 silam.

Pedahal seperti yang kita ketahui bersama bahwa, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri untuk melakukan pungutan kepada siswa dalam bentuk dan nama apapun.

Khofifah menyampaikan, program SPP gratis di wilayah yang dipimpinnya sudah berjalan sejak 2019 silam, yang tentunya harus diikuti oleh seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, beberapa waktu lalu.

Terkait larangan Gubernur tersebut, Menjadi sangat aneh apabila pihak SMAN 1 Kalianget mengaku tidak menerima surat resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jatim perihal larangan pungutan berupa SPP.

Baca Juga :  Polemik Tanah Kodim, RP. Zainal Fatah Buka-Bukaan Terkait Modus Panembahan Sumolo

Menurut Moh. Sadik selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kalianget mengaku baru tahun ini menerima surat resmi terkait larangan pungutan terhadap siswa berupa SPP, sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya pihaknya tidak menerima surat tersebut secara resmi.

“Karena sudah ada surat dari Gubernur Jatim yang kami terima maka mulai tahun ini  tidak ada SPP lagi, sedangkan untuk sebelum-sebelumnya masih bisa ” ucap Sadik dengan santainya. Senin (31-07-2023).

Masih kata Sadik, apa yang dilakukan oleh SMAN 1 Kalianget terkait pungutan yang berlebel SPP tersebut sudah atas persetujuan Kacabdin.

Bahkan secara blak-blakan Moh. Sadik beralibi bahwa penarikan SPP di SMA Negeri 1 Kalianget tidak bertentangan dengan aturan yang ada karena berbentuk Sumbangan Partisipasi Masyarakat (SPM), jadi berbentuk Sumbangan bukan iuran.

“Berdasarkan Permen tentang SPM itu makanya kita tarik sumbangan dari siswa tersebut yang sudah disepakati sebesar Rp.50.000 dan itu semua dilaporkan dan minta persetujuan kepada Kacabdin Sumenep dan disetujui ,” terangnya.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Kades Cup 2022 Sukses Digelar Di Sapeken

Merasa ada yang aneh dan janggal dengan pernyataan Kepala Sekolah SMAN 1 Kalianget tersebut, media seputarjatim.com bermaksud menemui Kacabdin Provinsi Jatim Wilayah Sumenep untuk mengkonfirmasi apakah yang diucapkan Moh.Sadik tersebut benar adanya ataukah hanya sebatas alibi untuk mencari pembenaran.

Namun sangat disayangkan, pejabat yang baru bertugas di ujung timur Pulau Madura tersebut sedang tidak ada di kantor, menurut pengakuannya sedang ada diluar kantor sambil mengirimkan bukti berupa foto.

“Maaf lagi diluar kantor,” jelasnya singkat. Selasa (1-08-2023).

Saat dikonfirmasi terkait pernyataan Moh. Sadik tersebut, sampai berita ini kembali tayang belum ada respon dari Kacabdin Provinsi Jatim Wilayah Sumenep.

Seputarjatim.com akan terus melakukan penelusuran lanjutan terkait ucapan kontroversial kepala SMAN 1 Kalianget tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang lainnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dugaan Pungli dan Tebang Pilih Akademik di STIKES Husada Jombang Dikeluhkan Mahasiswa RPL S1 Kebidanan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:40 WIB

Dugaan Pungli dan Tebang Pilih Akademik di STIKES Husada Jombang Dikeluhkan Mahasiswa RPL S1 Kebidanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Berita Terbaru