SUMENEP, seputarjatim.com -Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar yang berinisial MS dan AY.
Alasan tidak ditahannya dua tersangka ini, karena pihak Kejari Sumenep masih menunggu kelengkapan dokumen yang diakui sudah hampir selesai.
“Sebenarnya bisa kalau mau ditahan,namun masih ada beberapa dokumen yang belum kita lengkapi, nanti setelah lengkap baru kita akan melakukan penahanan, insya Allah tinggal 10% lagi untuk kelengkapan dokumennya,” jelas Novan Bernadi selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep. Jumat (13-1-2023).
Novan menambahkan, alasan lain tidak ditahannya kedua tersangka tersebut karena dinilai masih koperatif dalam setiap pemeriksaan.
“Disamping alasan kemanusiaan, mereka berdua koperatif setiap kita lakukan pemeriksaan, mereka datang terus setiap kita panggil,” terangnya.
Bahkan Novan memastikan, bahwa kedua tersangka sudah dilakukan pencekalan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri keluar negeri.
“Saya pastikan kedua tersangka itu ada di Sumenep, kita sudah pakai sistem, jadi mau kemana saja kedua tersangka itu pergi pasti kita tahu,” pungkas Novan. (Bam)