Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 1,3 KG Sabu Asal Malaysia

- Redaksi

Senin, 18 November 2019 - 14:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SIDOARJO, seputarjatim.com- Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram ini ditemukan petugas dalam 13 bungkus kotak perhiasan imitasi, yang dibawa Abdul Rauf Mohamed Yasin, (40), warga India. Total barang haram yang disita mencapai 1.330 gram.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya mencurigai isi koper warna merah yang dibawa oleh Warga India, penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).

Baca Juga :  Kinerja Humas Polres Sumenep Disorot, Ini Penyebabnya

“Dari hasil analisa X-Ray, ada 13 kotak di dalam koper yang mencurigakan yang dibawa oleh penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873) jurusan Kuala Lumpur-Surabaya ini,” terang Budi Harjanto, Senin, 18/11/2019.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, petugas membawa pelaku ke area pemeriksaan untuk dilakukan wawancara. Koper tersebut juga dibongkar dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya petugas menemukan kristal putih yang dibungkus plastik.

“Pelaku kemudian kami periksa secara mendalam,” terangnya.

Baca Juga :  Arungi Liga 1, Persik Kediri Tunjuk Coach Joko Susilo

Untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif narkotika golongan I Jenis Methamphetamine. “Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, setidaknya petugas telah berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh dua orang. “Pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (mi/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Berita Terbaru

BERBATIK: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:13 WIB