BEMSU Nilai Sistem Administrasi PLN Sumenep Kacau

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERORASI: Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) Moh. Syauqi (SandiGT - Seputar Jatim

BERORASI: Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) Moh. Syauqi (SandiGT - Seputar Jatim

SUMENEP, Seputar Jatim – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) sangat menyayangkan terkait sistem administrasi PLN Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dinilai bobrok.

“Praktik dalam kasus ini seolah menunjukkan bahwa PLN hidup dalam ‘hukum administrasi versinya sendiri’,” kata Ketua BEMSU, Moh. Syauqi. Senin (28/4/2025).

“Mungkin di PLN, surat kuasa tanpa tanggal itu sah. Mungkin di sana, mengganti meteran dulu baru cari-cari laporan belakangan dianggap prosedur baku,” ujarnya.

Baca Juga :  Perhutani Sebut Aktivitas Galian C Ilegal di Sumenep Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kades Kebonagung Buka Suara

Ia pun mengkritik lambannya langkah PLN dalam menyelesaikan persoalan ini. Biasanya kalau pelanggan telat bayar listrik lima menit saja, surat pemutusan sudah siap.

“Tapi kalau internal mereka sendiri yang kacau, alasannya: proses sedang berjalan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam konteks hukum administrasi negara, kesalahan prosedur seperti penerimaan surat kuasa tidak lengkap bisa membatalkan seluruh tindakan administratif yang diambil. Ia menilai PLN telah lalai dalam melindungi hak pelanggan.

“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma soal Jaelani. Ini preseden buruk nasional. PLN itu BUMN, bukan toko kelontong!,” bebernya.

Holding Statement Kosong dan (etidakjelasan dalam sepekan berlalu sejak mediasi pelanggan dengan PLN, berbagai janji yang dilontarkan di meja mediasi pun tinggal janji. Hingga kini, status Benny (petugas PLN) dan Iksan (pemberi kuasa misterius) tetap remang-remang.

Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, melalui humasnya, Kharisma Noor, dalam Holding Statement yang diterima media ini, Jumat (25/4/2025), diduga sengaja tidak menyebut satu pun nama keduanya.

Pihaknya cuma menegatakan dugaan pelanggaran penggunaan listrik tanpa meteran pada 14 April 2025, tanpa merinci bagaimana temuan itu bisa terjadi sebelum adanya laporan pelanggan resmi.

Baca Juga :  Pekerja Rokok di Kadur Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan hingga Alami Luka Serius

Dalam rilis resmi tersebut, Manager Fahmi mempertegas pernyataan yang justru membuat publik mengernyit.

“Kami fokus pada perbaikan layanan, mohon masyarakat mempercayai proses internal kami,” katanya singkat, tanpa membahas status hukum dari prosedur rusak yang menimpa perusahaan yang dipimpinnya.

Di sisi lain, Jailani, pelanggan yang dikenai denda Rp33 juta, semakin mantap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya pelanggan resmi, bukan pelanggar. Saya hanya minta keadilan. Kalau harus ke jalur hukum, ya siap,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum mengeluarkan klarifikasi baru soal status Benny dan Iksan, serta kebenaran surat kuasa tanpa tanggal yang menjadi dasar penindakan terhadap Jaelani.

Di tengah kelesuan respon PLN, publik kini menanti: sampai kapan PLN membiarkan pelanggan bertarung sendirian di tengah rimba birokrasi yang mereka ciptakan sendiri. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Berita Terbaru