Bentuk Perhatian kepada Masyarakat, Bupati Sumenep Resmi Hapus Denda Pajak Bumi hingga Desember 2025

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSENYUM: Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo (Foto Istimewa)

TERSENYUM: Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang. Dan sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025 lalu.

Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengaku bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Keringanan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat, agar dapat melunasi pajak tanpa khawatir terkena denda,” katanya, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :  PT ESM Berhasil Ekspor Rokok Lokal Pamekasan 'King Bravo' ke Filipina

Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan, yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan di Sumenep berjalan lancar,” ajaknya.

Ia pun berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, sehingga tunggakan pajak dapat segera diselesaikan tanpa tambahan beban denda.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, meminta agar masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini sebelum batas waktu berakhir.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2025, agar terhindar dari beban denda dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” imbuhnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasien Meninggal Dunia, Puskesmas Bluto Diduga Lambat Beri Rujukan, Keluarga Tuntut Kapus Mundur
Pemkab Sumenep Luncurkan SIKERIS, Satu Pintu Digital untuk Semua Layanan Kependudukan
IWO Sumenep Gelar Seminar “Hukum dan Kebebasan Pers” Soroti Urgensi Perlindungan Jurnalis di Era Tekanan Publik
28 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Sumenep Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
Pemkab Sumenep Apresiasi Peran Guru di Momentum HGN 2025: Guru Hebat, Indonesia Kuat!
Pemkab Sumenep Percepat Digitalisasi Pajak Daerah, SPPT PBB-P2 Bisa Dicetak di Desa Mulai 2026
Atap Kios Dipotong Sepihak, Pedagang Pasar Anom Sumenep Tuntut Ganti Rugi
TPID Sumenep Gelar FGD Kendalikan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 10:30 WIB

Pasien Meninggal Dunia, Puskesmas Bluto Diduga Lambat Beri Rujukan, Keluarga Tuntut Kapus Mundur

Jumat, 28 November 2025 - 01:30 WIB

Pemkab Sumenep Luncurkan SIKERIS, Satu Pintu Digital untuk Semua Layanan Kependudukan

Kamis, 27 November 2025 - 15:15 WIB

IWO Sumenep Gelar Seminar “Hukum dan Kebebasan Pers” Soroti Urgensi Perlindungan Jurnalis di Era Tekanan Publik

Rabu, 26 November 2025 - 15:38 WIB

28 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Sumenep Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi

Selasa, 25 November 2025 - 13:02 WIB

Pemkab Sumenep Apresiasi Peran Guru di Momentum HGN 2025: Guru Hebat, Indonesia Kuat!

Berita Terbaru