Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Madura, BNNP Jatim Tangkap Dua Wanita dan Seorang Pria

64
×

Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Madura, BNNP Jatim Tangkap Dua Wanita dan Seorang Pria

Sebarkan artikel ini
narkob 1
Dua wanita dan seorang pria ditangkap petugas BNNP Jatim dalam kasus peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia-Madura. Dalam rilis, Selasa, 31/12/2019, petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 8.150 gram yang rencananya akan dikirim ke Pamekasan, Madura. (Sony/ SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com Petugas BNNP Jawa Timur membongkar jaringan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Madura. Petugas mengamankan dua wanita dan seorang pria di sebuah hotel di Kota Surabaya, Sabtu, 28/12/2019 lalu.

Pengungkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman barang haram jenis sabu asal Malaysia yang masuk ke Kota Surabaya. Petugas langsung melakukan pelacakan dan diketahui bila barang haram itu berada di sebuah kamar hotel kawasan Jl Raya Jemursari, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menangkap dua wanita berinisial ZA, 39 th, dan IP 33 th, keduanya warga Batam, Kepulauan Riau.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8.150 gram yang dimasukkan kedalam 8 bungkus plastik. Kepada petugas keduanya mengaku mendapat imbalan sebesar 27 Juta rupiah dari bandar pemilik barang haram tersebut.

Baca Juga :  RSUD Sumenep Respon Isu Corona

“Barang haram ini disembunyikan dalam tas koper warna hitam. Mereka berdua disuruh salah seorang bandar narkoba yang ada di Malaysia. Rencananya akan diselundupkan ke Madura,” terang Arief Darmawan, Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur dalam jumpa pers, Selasa, 31/12/2019.

Setelah menangkap dua tersangka wanita, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menangkap kurir yang bertugas menjemput barang harap itu ke hotel. Di hari yang sama, seorang pria berinisial ME, warga Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan tiba di hotel dan berniat mengambil barang haram ini.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Bekuk Napi Kabur Dari Rutan Sumenep

“Saat itu, di hari yang sama kita juga langsung amankan tersangka ME asal Pamekasan. Pria ini mengaku mendapat upah 2 juta untuk menjemput barang haram itu dan akan dibawa ke Pamekasan-Madura,” imbuh Arief.

Saat ini ketigas tersangka diamankan di kantor BNNP Jawa Timur dan diperiksa intensif. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika. (son/red)

Seputarjatim.com newsvideo: Detik-detik penangkapan dua wanita dan seorang pria jaringan narkoba Malaysia-Madura yang dilakukan BNNP Jatim, Sabtu, 28/12/2019 lalu (source: Humas BNNP Jatim):

https://youtu.be/AI4yk-wO-cE

Tinggalkan Balasan