Diduga Jadi Tempat Maksiat, Aktivis Sumenep Minta Pemerintah Tutup dan Cabut Izin Mr Ball and Lounge

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 21:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Aktivis Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta pemerintah setempat agara segera menutup atau mencabut izin Mr Ball and Lounge yang diduga jadi tempat maksiat.

Aktivis Sumenep, Miftahul Arifin mengatakan, bahwa Sumenep sebagai kabupaten yang dikenal dengan moralitas masyarakatnya yang tinggi, maka sangatlah tidak elok, jika kemudian ada kafe atau resto apapun itu yang melancarkan proses jual beli miras hingga hiburan malam.

“Dalam hal ini, Mr Ball bahkan dengan kabar yang beredar bukan hanya menyediakan miras, tapi juga wanita penghibur malam ini sangat berdampak besar dalam pengrusakan moralitas anak muda,” ujarnya. Jumat(29/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Viral! 2 Orang Lansia di Sumenep, Asyik Bongkar Jalan Paving Diduga Beda Pilihan Antara FINAL dan FAHAM

Maka dengan ini, lanjut dia, pihak yang berwenang utamanya Satpol PP yang bertanggung jawab dalam penegakan Perda, harus sigap dan tegas dalam mengatasi hal tersebut.

“Lebih utamanya, kami tegaskan kembali kepada Bupati Sumenep yang saat ini kembali terpilih sebagai bupati Sumenep, untuk segera menutup, menyegel bahkan mencabut perizinan kafe Mr Ball and Lounge,” bebernya.

Lanjut ia menegaskan, dalam perda kabupaten Sumenep, Mr Ball sangat melanggar pasal 23 huruf A dan D peraturan Daerah Sumenep nomor 3 Tahun 2022, tentang ketertiban umum.

“Yang hal itu menegaskan untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan bagi warung atau toko yang menyediakan untuk dipakai minum minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian ditegaskan kembali dalam huruf D. bahwa mencabut izin bagi warung atau toko yang diketahui melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf A,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa dalam peraturan tersebut sudah jelas dan menjadi dasar kuat sehingga meminta kepada pihak yang berwajib untuk mencabut izin dan menutup Kafe tersebut.

“Jika tidak ada tindakan tegas dalam penegakan peraturan tersebut, maka bolehlah kami berperaduga bahwa pihak yang berwajib yang kami maksud juga menjadi backing Kafe Mr. Ball,” tutupnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:54 WIB

SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:02 WIB

Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Berita Terbaru