Diduga Jadi Tempat Maksiat, Aktivis Sumenep Minta Pemerintah Tutup dan Cabut Izin Mr Ball and Lounge

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Aktivis Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta pemerintah setempat agara segera menutup atau mencabut izin Mr Ball and Lounge yang diduga jadi tempat maksiat.

Aktivis Sumenep, Miftahul Arifin mengatakan, bahwa Sumenep sebagai kabupaten yang dikenal dengan moralitas masyarakatnya yang tinggi, maka sangatlah tidak elok, jika kemudian ada kafe atau resto apapun itu yang melancarkan proses jual beli miras hingga hiburan malam.

“Dalam hal ini, Mr Ball bahkan dengan kabar yang beredar bukan hanya menyediakan miras, tapi juga wanita penghibur malam ini sangat berdampak besar dalam pengrusakan moralitas anak muda,” ujarnya. Jumat(29/11/2024).

Baca Juga :  Viral! 2 Orang Lansia di Sumenep, Asyik Bongkar Jalan Paving Diduga Beda Pilihan Antara FINAL dan FAHAM

Maka dengan ini, lanjut dia, pihak yang berwenang utamanya Satpol PP yang bertanggung jawab dalam penegakan Perda, harus sigap dan tegas dalam mengatasi hal tersebut.

“Lebih utamanya, kami tegaskan kembali kepada Bupati Sumenep yang saat ini kembali terpilih sebagai bupati Sumenep, untuk segera menutup, menyegel bahkan mencabut perizinan kafe Mr Ball and Lounge,” bebernya.

Lanjut ia menegaskan, dalam perda kabupaten Sumenep, Mr Ball sangat melanggar pasal 23 huruf A dan D peraturan Daerah Sumenep nomor 3 Tahun 2022, tentang ketertiban umum.

“Yang hal itu menegaskan untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan bagi warung atau toko yang menyediakan untuk dipakai minum minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian ditegaskan kembali dalam huruf D. bahwa mencabut izin bagi warung atau toko yang diketahui melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf A,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa dalam peraturan tersebut sudah jelas dan menjadi dasar kuat sehingga meminta kepada pihak yang berwajib untuk mencabut izin dan menutup Kafe tersebut.

“Jika tidak ada tindakan tegas dalam penegakan peraturan tersebut, maka bolehlah kami berperaduga bahwa pihak yang berwajib yang kami maksud juga menjadi backing Kafe Mr. Ball,” tutupnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata
Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026
HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh
Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura
Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik
Pergantian Wakapolres Sumenep, Kompol Haris Darma Sucipto Diminta Cepat Beradaptasi
Kambing BUMDes Tiba-tiba Bertambah Usai Gaduh, Kades Diduga Akali Proyek Pengadaan
Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:23 WIB

Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:20 WIB

Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:07 WIB

HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:43 WIB

Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:28 WIB

Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik

Berita Terbaru