Home / Tak Berkategori

Disinyalir dihuni banyak “Jin”, Koalisi Rakyat Menggugat Akan Rukyah Pemkab Sumenep

- Redaksi

Jumat, 7 Januari 2022 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Pembertahuan Aksi yang ditujukan kepada Kapolres Sumenep.

Foto: Surat Pembertahuan Aksi yang ditujukan kepada Kapolres Sumenep.

SUMENEP, seputarjatim.com–Kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pada tahun 2019 terus menjadi bola liar.

Terbaru, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat akan kembali mengepung kantor Pemkab Sumenep yang rencananya akan digelar pada hari senin tanggal 10-01-2022 lusa.

Rencananya, Aliansi yang mayoritas masyarakat Desa Matanair ini akan merukyah kantor Pemkab Sumenep karena disinyalir kantor tersebut dihuni banyak jin, sehingga persoalan kasus sengketa pilkades Matanair  pada tahun 2019 lalu belum kunjung usai, padahal kasus tersebut sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, yakni putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Sumenep, 188 Bangunan Rusak hingga Aktivitas Warga Terganggu

Kurniadi SH, selaku kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi terkait rencana aksi tersebut mengatakan, aksi ini akibat dari ketidakpuasan  atau protes masyarakat desa Matanair kepada Bupati Sumenep karena disinyalir ada yang menyesatkan sikap Bupati, dan kalau mereka sadar Bupati dan orang-orang yang diduga menyesatkan tidak lagi memproduk fikiran-fikiran sesat tapi konsentrasi bagaimana cara melaksanakan perintah pengadilan.

“Aksi besok adalah kelanjutan dari yang kemarin, karena kamaren waktu kita audensi mereka tidak menjawab apa yang kita tanyakan, malah mereka mengadakan rapat kembali secara sembunyi-sembunyi yang hasilnya tidak mempertimbangkan apa yang kita sampaikan, justru beliau-beliau ngotot di rapat itu agar desa Matanair d PAW, padahal cara itu tidak dibenarkan di perbup karena yang boleh melaksanakan PAW yakni bagi desa yang kepala desanya mempunyai halangan tetap,”Jelasnya. Jumat (7-2-2021)

Lawyer yang terkenal dengan pemilik istana hantu itu juga mengultimatum Pemkab Sumenep apabila nanti Bupati Sumenep tidak segera melaksanakan putusan PTUN, pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan secara hukum dalam jangka waktu satu minggu kedepan.

Baca Juga :  Nyi Eva: Wajar Saja Tokoh Agama Lebih Disukai Maju Pilkada

“Kita sebenarnya masih ragu kepada bupati sumenep, dia memang orang sesat apa disesatkan, masak tidak malu bupati yang selaku pejabat pemerintahan yang harus tunduk pada sumpah jabatan dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tapi ternyata tidak tunduk kepada aturan tersebut, kan harusnya malu,” Pungkas Kurniadi. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren
DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan
Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media
Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing
PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain
Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:40 WIB

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:40 WIB

DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Kamis, 30 April 2026 - 09:38 WIB

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Berita Terbaru