Disnaker Sumenep Bangun Kepatuhan UMK Lewat Dialog, Dunia Usaha Diajak Jadi Mitra Kesejahteraan Pekerja

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAS: Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan sambutan di acara sosialisasi UMK (Doc. Seputar Jatim)

TEGAS: Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan sambutan di acara sosialisasi UMK (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan bahwa kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) jadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Pernyataan itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi penerapan UMK yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep bersama pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut dirancang sebagai ruang dialog terbuka guna memastikan kebijakan UMK dipahami secara utuh dan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah menilai, kesalahpahaman dalam implementasi UMK kerap menjadi sumber konflik hubungan industrial, sehingga perlu dicegah sejak dini melalui pendekatan edukatif.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso menyampaikan, bahwa forum sosialisasi ini menjadi langkah preventif agar pelaksanaan UMK tidak menimbulkan tafsir yang keliru di tingkat perusahaan maupun pekerja.

“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  Skandal MBG di Lenteng, Diduga Roti Berjamur dan Telur Busuk Disajikan ke Anak Sekolah

Menurutnya, penerapan UMK yang dipahami secara proporsional akan menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat. Pemerintah daerah berharap, UMK mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menekan daya tahan dunia usaha, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Lanjut Heru menambahkan, UMK juga diharapkan berkontribusi pada peningkatan produktivitas tenaga kerja serta terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

Dalam konteks itu, kepatuhan terhadap UMK dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan, bukan sekadar kewajiban administratif.

Ia mengungkapkan, bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah menyelesaikan proses pengusulan UMK tahun 2026 yang kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2026 dan penetapannya oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim menekankan, bahwa kebijakan UMK merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak dasar pekerja, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas iklim usaha di daerah.

“Penerapan UMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepastian bagi para pekerja, agar memperoleh penghasilan yang layak, dengan memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” bebernya.

Wabup menjelaskan, penetapan UMK telah melalui proses yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta masukan dari Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap UMK merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak bisa diabaikan.

“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep, untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan efektif,” tegasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan UMK dalam tiga tahun terakhir mengalami tren peningkatan yang konsisten. Pada 2023, UMK berada di angka Rp2.176.819,94. Angka tersebut meningkat menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024 atau naik 3,32 persen, dan kembali meningkat signifikan pada 2025 menjadi Rp2.406.551,00 atau naik 7,00 persen. (Sand/EM)

*

Penulis : Sand

Editor : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eliminasi Bursa Sekda Sumenep, Dua Figur Menguat sebagai Kandidat Paling Diperhitungkan
Siapa Pewaris Kursi Sekda Sumenep? Empat Kandidat Dinilai Paling Potensial
Rebutan Kursi Sekda Sumenep Memanas, 8 Pejabat Lolos Administrasi
Bappeda Sumenep Matangkan Arah Pembangunan 2027 Lewat Forum Konsultasi Publik
Wabup Sumenep Kawal Diplomasi Pariwisata, Australia Bidik Wisata Kesehatan dan Budaya Dunia
Awal 2026, Bupati Sumenep Rombak OPD Inti, Gagal Capai Target Siap Dievaluasi
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Aturan Perizinan
Pelestarian atau Pemaksaan? Perbup Busana Budaya Sumenep Tuai Gelombang Kritik

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Eliminasi Bursa Sekda Sumenep, Dua Figur Menguat sebagai Kandidat Paling Diperhitungkan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18 WIB

Siapa Pewaris Kursi Sekda Sumenep? Empat Kandidat Dinilai Paling Potensial

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:18 WIB

Rebutan Kursi Sekda Sumenep Memanas, 8 Pejabat Lolos Administrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:13 WIB

Bappeda Sumenep Matangkan Arah Pembangunan 2027 Lewat Forum Konsultasi Publik

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:13 WIB

Wabup Sumenep Kawal Diplomasi Pariwisata, Australia Bidik Wisata Kesehatan dan Budaya Dunia

Berita Terbaru