SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4) kemarin.
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyampaikan bahwa puluhan raperda tersebut merupakan hasil pembahasan dan kajian bersama antara legislatif dan pemerintah daerah.
“Sebanyak 31 raperda telah ditetapkan dalam Propemperda 2026, terdiri dari 18 usulan legislatif dan 13 usulan pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah raperda yang belum rampung pada tahun 2025 kembali dimasukkan dalam daftar prioritas tahun ini agar proses pembahasannya dapat dilanjutkan.
“Beberapa raperda dari tahun sebelumnya masih dalam proses, termasuk yang berada pada tahap fasilitasi di tingkat provinsi. Karena itu, dimasukkan kembali dalam Propemperda 2026,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan raperda ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Adapun sejumlah raperda usulan legislatif mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya reforma agraria, perlindungan petani dan petambak, pengendalian pencemaran lingkungan, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pengaturan penggunaan media sosial.
Sementara itu, raperda usulan pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada aspek tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah, seperti penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pertanggungjawaban APBD, serta perlindungan kearifan lokal.
Penetapan Propemperda ini menjadi pijakan utama bagi DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyusun regulasi selama satu tahun ke depan.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, turut hadir dalam penandatanganan raperda bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.
Hosnan berharap seluruh proses pembahasan raperda dapat berjalan sesuai rencana dan selesai tepat waktu.
“Kami berharap pembahasan seluruh raperda ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target,” tandasnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Masukan dari masyarakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









