DPRD Sumenep Sahkan 31 Raperda 2026, Fokus Perlindungan Petani hingga Regulasi Media Sosial

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERSINERGI: Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin (kiri) saat mengesahkan raperda bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra (kanan) (Doc. Seputar Jatim)

BERSINERGI: Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin (kiri) saat mengesahkan raperda bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra (kanan) (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4) kemarin.

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyampaikan bahwa puluhan raperda tersebut merupakan hasil pembahasan dan kajian bersama antara legislatif dan pemerintah daerah.

“Sebanyak 31 raperda telah ditetapkan dalam Propemperda 2026, terdiri dari 18 usulan legislatif dan 13 usulan pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga :  Penandatanganan Ahli Waris Tanah 50 Hektare di Kalipare Tuntas, Jadi Dasar Kepastian Hukum

Ia menjelaskan, sejumlah raperda yang belum rampung pada tahun 2025 kembali dimasukkan dalam daftar prioritas tahun ini agar proses pembahasannya dapat dilanjutkan.

“Beberapa raperda dari tahun sebelumnya masih dalam proses, termasuk yang berada pada tahap fasilitasi di tingkat provinsi. Karena itu, dimasukkan kembali dalam Propemperda 2026,” jelasnya.

Menurutnya, penyusunan raperda ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

Adapun sejumlah raperda usulan legislatif mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya reforma agraria, perlindungan petani dan petambak, pengendalian pencemaran lingkungan, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pengaturan penggunaan media sosial.

Sementara itu, raperda usulan pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada aspek tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah, seperti penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pertanggungjawaban APBD, serta perlindungan kearifan lokal.

Penetapan Propemperda ini menjadi pijakan utama bagi DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyusun regulasi selama satu tahun ke depan.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, turut hadir dalam penandatanganan raperda bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.

Hosnan berharap seluruh proses pembahasan raperda dapat berjalan sesuai rencana dan selesai tepat waktu.

“Kami berharap pembahasan seluruh raperda ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target,” tandasnya.

Baca Juga :  TikToker Sumenep Lakukan Gerakan Moral untuk Haji Her, Penyelamat Harga Tembakau Madura

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Masukan dari masyarakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:18 WIB

DPRD Sumenep Sahkan 31 Raperda 2026, Fokus Perlindungan Petani hingga Regulasi Media Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terbaru