Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kepala Sekolah dengan Guru Honorer di Sumenep Belum Ditahan

153
×

Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kepala Sekolah dengan Guru Honorer di Sumenep Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240717 WA0001
Kedua pelaku dugaan kasus perzinahan di Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Oknum dugaan kasus perzinahan antara Kepala Sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru honorer di Kabupaten Sumenep,bMadura, Jawa Timur, sampai saat ini masih belum ditahan.

Tim penyidik Polres Sumenep, yang bertanggungjawab hal tersebut masih belum melakukan tindakan tegas hingga saat ini.

“Seharusnya penyidik itu berfikir bagaimana dia berada dalam posisi korban, dalam hal ini adalah korban yang melaporkan pidana perzinahan tersebut,” kata kuasa hukum Beni, Angga Kurniawan, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga :  Jamasan Keris sebagai Warisan Tradisi Nenek Moyang

Ketika pelaku ini tidak segera ditahan, sambung dia, maka ada kekhawatiran yang pasti itu bisa terjadi lagi atau diulanginya perzinahan itu kembali.

“Karena kedua pelaku ini masih berkeliaran bebas, sementara dari informasi yang saya dapat melakukan kasus perzinahan itu sudah berulang-ulang, dalam artian keduanya bisa mengulangi hal itu lagi jika sampai saat ini masih belum ditahan,” jelasnya.

Lanjut dia mengatakan, terkait masalah penyidikan yang sudah menetapkan tersangka dan masih tidak ditahan sampai ini, sebenarnya mengacu kepada Pasal 21 Ayat 1 (KUHAP) dan pasal 21 Ayat 4 (KUHAP), yang disana ada syarat subjektif dan objektif.

“Syarat subjektif itu ketika penyidik menganggap bahwa tersangka akan melarikan diri, tidak koperatif, atau akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana maka penyidik harusnya bisa menahan. Secara syarat objektif maka tindak pidana yang bisa ditahan itu adalah minimal lima tahun atau lebih,” paparnya.

“Maka dari itu, penyidik polres dalam hal ini yang memiliki kewenangan hal itu tidak memiliki hati nurani kepada korban dan penyidik hari ini tidak berani untuk menahan pelaku tindak pidana yang secara jelas telah merusak kehormatan dan martabat dari pelapor,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Sandang Gelar Doktor di Unmer Malang

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, keduanya (SR dan Y) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, hasil penyidikan yang dilakukan Polres Sumenep memenuhi untuk menjadikan SR dan Y sebagai tersangka. Kendati begitu, keduanya hingga kini belum ditahan.

“Mereka tidak ditahan karena sebagai ASN, mereka dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri,” singkatnya, saat dihubungi media seputar jatim.* (Sand/EM)

Tinggalkan Balasan