Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Kepsek dengan Guru Honorer Tak Disanksi, Kadisdik Sumenep Tak Kelihatan Batang Hidungnya

384
×

Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Kepsek dengan Guru Honorer Tak Disanksi, Kadisdik Sumenep Tak Kelihatan Batang Hidungnya

Sebarkan artikel ini
20240717 211354
Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan kasus perzinahan antara Kepala Sekolah yang merupakan Aperatur Sipil Negara (ASN) dengan Guru Honorer di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai saat ini masih belum diberi sanksi tegas.

Kuasa Hukum Beni (Pelapor), Angga Kurniawan mengatakan, bahwa mengacu kepada Peraturan pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang dimaksud disini berhubungan badan dan mengacu lagi kepada PP 94 Tahun 2021, di sana sudah jelas harus ada tindakan tegas dan sanksi berat berupa pemecatan.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kepala Sekolah dengan Guru Honorer di Sumenep Belum Ditahan

“Kalau Dinas Pendidikan dalam hal ini tidak berani melakukan pemecatan kepada kedua oknum ini, yang secara terang-terangan mencoreng dan merusak dunia Pendidikan hari ini, maka Dinas Pendidikan juga bisa dikatakan banci,” terangnya. Rabu (17/07/2024)

“Dinas Pendidikan setempat serasa tidak mengambil sikap tegas terhadap kasus perzinahan yang kedua oknum telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, seharusnya dinas pendidikan bersikap tegas kepada dua tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, saat media ini berusaha mengkonfirmasi melalui sambungan WhastApp belum ada respon.

Baca Juga :  Jamasan Keris sebagai Warisan Tradisi Nenek Moyang

Hingga media ini mendatangi kantor Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, namun tidak kelihatan batang hidungnya dengan dalih masih keluar kota, hingga berita ini diterbitkan.* (Sand/EM)

Tinggalkan Balasan