SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan korupsi proyek pengadaan kambing oleh BUMDes Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memicu kegaduhan publik.
Isu yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media massa itu membuat kegelisahan masyarakat kian tak terbendung.
Kasus yang ditengarai menjadi bancakan oknum pemerintah desa tersebut menuai reaksi keras dari pengamat hukum, Zamrud Khan.
Ia dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan kambing di Desa Meddelan.
Zamrud menilai, dugaan tersebut kuat mengarah pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan penelusuran dan pengakuan sejumlah pihak kepada wartawan, ditemukan berbagai indikasi kejanggalan serius.
Indikasi pertama, hasil investigasi langsung awak media ke lokasi kandang kambing menunjukkan jumlah kambing hanya 16 ekor. Indikasi kedua, saat dikonfirmasi, Ketua BUMDes mengakui jumlah kambing memang 16 ekor, namun satu ekor di antaranya mati.
Indikasi ketiga, pihak BUMDes tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran pengadaan kambing tersebut.
Lebih parah lagi, indikasi keempat, kata dia, terkait lokasi pembelian kambing, jumlah sebenarnya, hingga harga per ekor, semuanya diakui tidak diketahui.
“Indikasi kelima yang paling fatal, dari pengakuannya sendiri, dana pengadaan itu diduga dikendalikan oleh Kepala Desa Meddelan,” katanya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut sudah sangat serius dan menunjukkan adanya motif kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kambing BUMDes Meddelan.
Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya APH turun melakukan audit mendalam dan transparan.
Zamrud juga mengingatkan, jika nantinya ada upaya menutup kekurangan jumlah kambing dengan membeli kambing baru, hal itu sama sekali tidak menghapus unsur pidana korupsi.
“Sebab dari sisi waktu, pembelian kambing sudah lewat masa kerja. Surat Pertanggungjawaban (SPj) proyek pengadaan kambing itu telah berakhir melewati SPK. Proyek ini tahun 2025. Kalau kemudian kambing dibeli lagi pada 2026 setelah berita mencuat, apa maksudnya? Kalau bukan karena niat jahat untuk menutupi korupsi,” tandasnya.
Lanjut ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, sehingga aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk bertindak tegas. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









