News

Haji Mukmin Minta Bea Cukai Lakukan Pembinaan kepada Pengusaha Rokok di Sumenep

×

Haji Mukmin Minta Bea Cukai Lakukan Pembinaan kepada Pengusaha Rokok di Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 5360 scaled
SERAH TERIMA : Penasehat Paguyuban PR Sumenep, Mukmin, saat menerima logo paguyuban dari Wabup Sumenep, Imam Hasyim, pada acara FGD yang digelar For-PAM bersama Bea Cukai dan Pemkab di Pendopo Agung Sumenep (Mufti Che - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Penasehat Paguyuban Perusahaan Rokok (PR) Sumenep Madura Jawa Timur, meminta Bea Cukai untuk terus bersinergi melakukan pembinaan terhadap industri rokok di Kota Keris.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Mukmin menegaskan, pembinaan dari Bea Cukai sangat diperlukan agar industri rokok di Sumenep dapat berkembang secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Bea Cukai senantiasa melakukan pembinaan. Saran dan masukan dari Bea Cukai sangat kami butuhkan,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Pimpinan Asosiasi Media (For-PAM) Sumenep, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga :  DKPP Sumenep Lakukan Penguatan Kapasitas Petani dengan Dukungan Teknis Berkelanjutan Demi Hadapi Iklim

Menurutnya, mayoritas perusahaan rokok di Sumenep saat ini masih tergolong baru, sehingga membutuhkan pendampingan, baik dari Bea Cukai, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum.

“Namanya perusahaan pemula tentu masih banyak kekurangan. Karena itu, kami berharap ada sinergi dan pembinaan. Jika ada kesalahan, kami mohon dilakukan pembinaan, jangan langsung dibinasakan,” tegasnya Aba Haji Mukmin sapaan akrabny itu.

Ia pum optimistis jika industri rokok di Sumenep terus berkembang, hal ini akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.

“Kami ingin perusahaan – perusahaan di Sumenep dapat berkembang seperti perusahaan besar, misalnya Gudang Garam atau Sampoerna,” bebernya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota paguyuban untuk selalu menaati peraturan yang berlaku.

Sebab, paguyuban bukan tempat untuk melindungi kesalahan, melainkan wadah untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha secara legal.

“Semua perusahaan harus mengikuti aturan yang ada. Paguyuban ini bukan untuk melindungi kesalahan,” pungkasnya. (EM)

*

Tinggalkan Balasan