NewsHukum & Kriminal

Hendak Transaksi Sabu, Warga Klaten Apes Di Lenteng

×

Hendak Transaksi Sabu, Warga Klaten Apes Di Lenteng

Sebarkan artikel ini
Tersangka N saat diamankan dikantor satresnarkoba polres sumenep
Foto:Tersangka N saat diamankan dikantor satresnarkoba polres sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–N (37) warga asal Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, ditangkap Satresnarkoba polres Sumenep saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, sekitar Pukul 22.30 WIB di dalam stand pakaian pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Bupati Sambut Baik Rencana Perusahan Asal Singapura untuk Investasi Besar-besaran di Sumenep

“Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu stand baju pasar malam akan ada transaksi Narkotika, kemudian petugas mendatangi stand tersebut dan melakukan penangkapan terhadap inisial N tersebut,” Jelasnya.

Masih kata Widi, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,70 gram dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 warna hitam.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Bakal Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu

“Atas ulahnya tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan