Kasus Cabul Guru-Siswi, kak Seto: Perlu Dipidana!

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), ditemui wartawan dalam Acara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasioal, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Selasa (25/06/2019).

Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), ditemui wartawan dalam Acara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasioal, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Selasa (25/06/2019).

Sumenep, seputarjatim.com- Kasus pencabulan yang dilakukan 3 oknum Guru, terhadap siswinya sendiri, di SMP Cekeusal, Serang, Banten, mendapat perhatian khusus dari Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Hal ini disampaikan kak Seto, saat hadiri Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Jawa Timur, Selasa (25/06/2019). Menurutnya perlindungan kepada anak didik mutlak dilakukan oleh setiap guru. “Tetap yang dewasa yang salah, dan perlu dipidana. Jadi tidak ada istilah ini karena mau sama mau atau apapun”, tegas kak Seto.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Kasus Ganja Sintesis

Kak Seto yang juga sebagai Psikolog Anak ini meminta pihak Kepolisian dapat menyelidiki kasus ini secara adil dan transparan. Menurutnya juga penting dilakukan pendidikan khusus tentang perlindungan anak untuk para Guru di sekolah. “Mungkin perlu ada pelatihan kembali bagi para guru, khususnya guru muda, mengenai adanya hak anak ini. dan mengenai profesionalisme sebagai guru dan sebagai pendidik. Bahwa pendidik itu bukan hanya pada pengenalan mata pelajaran saja atau akademik, karena justru yang paling penting dan nomor satu adalah etika, “ terang kak Seto.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Bakal Tangkap Debt Collector yang Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Sebelumnya kasus yang menggegerkan dunia pendidikan terjadi di SMP Cikeusal, Serang, Banten. Aksi pencabulan ini dilakukan oleh tiga oknum guru secara bersama-sama, kepada siswinya sendiri yang baru berumur 14 tahun. Lebih ironis lagi, sang guru mengaku perbuatan cabul ini telah dilakukan berulangkali sejak November 2018.

Kini polisi telah menangkap ketiga oknum guru. Mereka dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 3, Undang-Undang No. 17 Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling ringan 7,5 tahun dan terberat 20 tahun penjara. (dik/red)

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru