Hukum & Kriminal

Kasus Cabul Guru-Siswi, kak Seto: Perlu Dipidana!

59
×

Kasus Cabul Guru-Siswi, kak Seto: Perlu Dipidana!

Sebarkan artikel ini
00370.MTS snapshot 00.22.792
Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), ditemui wartawan dalam Acara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasioal, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Selasa (25/06/2019).

Sumenep, seputarjatim.com- Kasus pencabulan yang dilakukan 3 oknum Guru, terhadap siswinya sendiri, di SMP Cekeusal, Serang, Banten, mendapat perhatian khusus dari Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Hal ini disampaikan kak Seto, saat hadiri Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Jawa Timur, Selasa (25/06/2019). Menurutnya perlindungan kepada anak didik mutlak dilakukan oleh setiap guru. “Tetap yang dewasa yang salah, dan perlu dipidana. Jadi tidak ada istilah ini karena mau sama mau atau apapun”, tegas kak Seto.

Baca Juga :  Bawa 815 Gram Sabu, Kakek Asal Sampang Dibekuk di Juanda

Kak Seto yang juga sebagai Psikolog Anak ini meminta pihak Kepolisian dapat menyelidiki kasus ini secara adil dan transparan. Menurutnya juga penting dilakukan pendidikan khusus tentang perlindungan anak untuk para Guru di sekolah. “Mungkin perlu ada pelatihan kembali bagi para guru, khususnya guru muda, mengenai adanya hak anak ini. dan mengenai profesionalisme sebagai guru dan sebagai pendidik. Bahwa pendidik itu bukan hanya pada pengenalan mata pelajaran saja atau akademik, karena justru yang paling penting dan nomor satu adalah etika, “ terang kak Seto.

Baca Juga :  Menjaring Karya Tulis Milenial HUT Bhayangkara

Sebelumnya kasus yang menggegerkan dunia pendidikan terjadi di SMP Cikeusal, Serang, Banten. Aksi pencabulan ini dilakukan oleh tiga oknum guru secara bersama-sama, kepada siswinya sendiri yang baru berumur 14 tahun. Lebih ironis lagi, sang guru mengaku perbuatan cabul ini telah dilakukan berulangkali sejak November 2018.

Kini polisi telah menangkap ketiga oknum guru. Mereka dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 3, Undang-Undang No. 17 Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling ringan 7,5 tahun dan terberat 20 tahun penjara. (dik/red)

 

Tinggalkan Balasan