Kasus Cabul Guru-Siswi, kak Seto: Perlu Dipidana!

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), ditemui wartawan dalam Acara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasioal, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Selasa (25/06/2019).

Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), ditemui wartawan dalam Acara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasioal, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Selasa (25/06/2019).

Sumenep, seputarjatim.com- Kasus pencabulan yang dilakukan 3 oknum Guru, terhadap siswinya sendiri, di SMP Cekeusal, Serang, Banten, mendapat perhatian khusus dari Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Hal ini disampaikan kak Seto, saat hadiri Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Jawa Timur, Selasa (25/06/2019). Menurutnya perlindungan kepada anak didik mutlak dilakukan oleh setiap guru. “Tetap yang dewasa yang salah, dan perlu dipidana. Jadi tidak ada istilah ini karena mau sama mau atau apapun”, tegas kak Seto.

Kak Seto yang juga sebagai Psikolog Anak ini meminta pihak Kepolisian dapat menyelidiki kasus ini secara adil dan transparan. Menurutnya juga penting dilakukan pendidikan khusus tentang perlindungan anak untuk para Guru di sekolah. “Mungkin perlu ada pelatihan kembali bagi para guru, khususnya guru muda, mengenai adanya hak anak ini. dan mengenai profesionalisme sebagai guru dan sebagai pendidik. Bahwa pendidik itu bukan hanya pada pengenalan mata pelajaran saja atau akademik, karena justru yang paling penting dan nomor satu adalah etika, “ terang kak Seto.

Sebelumnya kasus yang menggegerkan dunia pendidikan terjadi di SMP Cikeusal, Serang, Banten. Aksi pencabulan ini dilakukan oleh tiga oknum guru secara bersama-sama, kepada siswinya sendiri yang baru berumur 14 tahun. Lebih ironis lagi, sang guru mengaku perbuatan cabul ini telah dilakukan berulangkali sejak November 2018.

Baca Juga :  Wartawan di Sumenep Dikeroyok Hingga Babak Belur

Kini polisi telah menangkap ketiga oknum guru. Mereka dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 3, Undang-Undang No. 17 Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling ringan 7,5 tahun dan terberat 20 tahun penjara. (dik/red)

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terbaru