Polda Jatim Bongkar Sindikat Praktik Aborsi

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi rilis kasus Aborsi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (25/06/2019)

Polisi rilis kasus Aborsi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (25/06/2019)

Surabaya, seputarjatim.com- 7 pelaku sindikat praktik aborsi di Surabaya dan Sidoarjo dibongkar polisi. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, kasus ini sudah diendus polisi Maret lalu.

“Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret. Lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditkrimsus,” ungkap Arman saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/6/2019).

Usai dilakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi mulai mendapat titik terang, jika praktik aborsi ini dilakukan oleh seseorang berinisal LW. LW diketahui melakukan praktik ini di Sidoarjo dan di daerah Karah, Surabaya.

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, Warga Desa Kebunan Ditangkap Petugas

“Kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LW, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah,” imbuhnya.

Dari penyelidikan ini, polisi juga mengamankan tujuh tersangka. Selain LW yang membuka tempat praktik, polisi juga mengamankan beberapa tersangka lain yang terlibat. Misalnya saja, beberapa perempuan yang melakukan aborsi dan dua laki-laki yang mengantarkan perempuan untuk aborsi.

Baca Juga :  Waspada Penyebaran Virus Corona, Forkopimda Jatim Pantau Fasilitas Tropical Desease Center dan Kesiapan RS Unair

“Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan, ada 9 item daripada barang bukti yang kita sita dengan 7 tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti obat aborsi, alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik aborsi dan hingga alat komunikasi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Hari ini kita melaksanakan press release kasus aborsi yang melanggar undang-undang kesehatan yaitu undang-undang 36 tentang kejahatan dan undang-undang tenaga kesehatan dan KUHP,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru