SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, terus berlanjut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penyidikan beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejri Sumenep Moh. Indra Subrata menegaskan, bahwa proses penyidikan terhadap Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, sedang berjalan.
“Masih penyidikan, dan saat ini sedang dulakukan audit atau penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Dan saat ini masih dilakukan audit,” ucapnya, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, bahwa kegiatan audit sudah dilakukan sejak bulan yang lalu untuk memastikan berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kita masih menunggu hasil auditnya seperti apa. Sudah dilakukan audit sekitar satu bulan,” ucapnya.
“Saat ini juga masih berlangsung auditnya, karena memang harus hati-hati dalam melakukan audit, untuk memastikan proses hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, adapun DD Pragaan Daya tahun 2023 totalnya Rp 2.465.538.000, dan penyerapan telah 100 persen.
Namun, ia menduga ada penyimpangan dalam realisasinya dan saat ini kasus sedang diaudit oleh Kejari Sumenep.
“Besaran kerugian negara belum diumumkan karena masih dalam tahap pendalaman audit,” pungkasnya. (Sand/EM)
*