Mantan Kades Dasuk Timur Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Sumenep 2024-2029, Siap Melayani Kepentingan Rakyat

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMANGAT: Endi usai resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep

SEMANGAT: Endi usai resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Endi, telah resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, periode 2024-2029 di Pendopo Agung Keraton.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, akan berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di dapil V.

Tak hanya itu, Mantan Kepala Desa (Kades) Dasuk Timur itu, akan terus berupaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui kebijakan yang tepat dan program yang efektif.

“Amanah yang diberikan ini, saya akan berupaya untuk terus memperjuangkan setiap kepentingan masyarakat,” katanya, usai dilantik, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga :  Terpilih 2 Periode sebagai Anggota DPRD Sumenep, M. Muhri Siap Mengabdikan Diri kepada Masyarakat

Ia pun akan berusaha untuk mengatasi berbagai isu yang masih memerlukan perhatian lebih intens di Sumenep, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perekonomian lokal.

Kedepan, kata dia, pihaknya akan secara intens membangun komunikasi dengan warga di Dapilnya.

Hal itu dilakukan, untuk menyerap aspirasi, agar mampu mengetahui permasalahan yang sedang terjadi dan apa bantuan atau solusi yang diperlukan oleh masyarakat.

“Kami percaya bahwa pemberdayaan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan perubahan yang positif. Mohon doa dan dukungannya,” pungkasnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru